BatamBerita TerbaruBerita Utama

KPU Bea Cukai Batam Ekspose Hasil Penindakan Narkoba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay

CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengekpose hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas bea cukai pada, Kamis 9 Januari 2020 lalu, di kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, kota Batam.

Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, kota Batam atas barang bukti (BB) berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan oleh seorang tersangka, warga negara Indonesia berinisial J (28).

Kepala Kantor Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, mencurigai salah seorang penumpang dipemeriksaan x-ray terminal kedatangan Internasional.

Susila Brata menyebutkan, kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut. Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Aparat Penegak Hukum memperlihatkan barang bukti (BB) narkotika yang diamanan. photo : cakrawala/hdu

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa sebelas bungkus makanan dan kedapatan barang diduga narkotika yang selanjutnya di uji Narcotic Idetification Kits (NIK), positif Ekstasi,” kata Susila Brata, di kantor KPU Bea Cukai Kelas B Batam, Selasa (14/1/2020).

Dijelaskan, selanjutnya yang bersangkutan (pelaku) dibawa ke kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Untuk tersangka dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” tutup Susila Brata. (hdu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button