Batam

Jasa Raharja Kepri Terima Kunjungan DPR RI Komisi VI, Bahas Optimalisasi PKB dan Perlindungan Korban Kecelakaan

Batam – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI, Sturman Panjaitan, pada Jumat (24/04) bertempat di Kantor Jasa Raharja Kepulauan Riau.

Kunjungan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan BUMN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan korban kecelakaan lalu lintas serta optimalisasi kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.

“Selamat datang kami ucapkan kepada Bapak Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan di Jasa Raharja Kepulauan Riau. Kunjungan ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ujar Rikka.

Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas peran penting Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu instrumen dalam mendukung sistem perlindungan masyarakat di jalan raya. Disampaikan bahwa dalam setiap pembayaran PKB, masyarakat secara langsung juga turut membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ tersebut menjadi sumber utama pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat luas.

Selain itu, turut dibahas fenomena kendaraan pribadi yang dimanfaatkan sebagai angkutan umum berbasis daring, yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari sisi regulasi, termasuk kewajiban perpajakan dan kontribusi terhadap sistem perlindungan yang adil bagi seluruh pengguna jalan.

Sturman Panjaitan juga menekankan pentingnya melihat potensi ke depan dalam penguatan sistem pembiayaan perlindungan masyarakat, tidak hanya bertumpu pada pendekatan historis. Menurutnya, pengelolaan dan penataan sumber pendanaan perlu terus dioptimalkan secara adaptif dan berkelanjutan, seiring dengan dinamika perkembangan sektor transportasi dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

Dalam hal kampanye keselamatan, disampaikan bahwa upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh Jasa Raharja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Inovasi pelayanan seperti pendekatan jemput bola ke pusat perbelanjaan dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun demikian, dalam implementasinya, diperlukan pengelolaan yang cermat dan terukur, termasuk pada program yang melibatkan skema melalui koperasi, agar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang tepat bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, DPR RI juga tengah menginisiasi pembentukan Undang-Undang terkait “Satu Data Kemensos” guna menyelaraskan data antara tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Selain itu, terdapat pula inisiatif penguatan regulasi terkait pajak pesawat udara dan kapal laut agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.

Menutup kunjungannya, Sturman Panjaitan menyampaikan apresiasi atas peran aktif Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Jasa Raharja Kepulauan Riau. Diskusi ini sangat konstruktif dan menjadi bahan penting bagi kami di DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam aspek perlindungan dan keselamatan di sektor transportasi,” ungkap Sturman.

Jasa Raharja merupakan BUMN dalam ekosistem Danantara. Sebagai badan usaha milik negara yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

Back to top button