Terkait Teror ke Mahasiswa UGM-Dosen UII, KAHGAMA Angkat Bicara

CAKRAWALATODAY.COM – Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) Otto Hasibuan meminta agar kepolisian mengusut tuntas teror ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Teror tersebut muncul berkaitan dengan acara diskusi Constitusional Law Society (CLS) yang digelar Fakultas Hukum UGM.
Otto menyebut sebuah acara diskusi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh dilarang.
“Teror tersebut selain kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam undang-undang dasar,” kata Otto dalam keterangannya, Ahad (31/5/2020) dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/6/2020) .
Otto meminta kepolisian untuk cepat bertindak dalam mengusut para pelaku teror tersebut. Sebab, ia menilai jika tidak segera diusut dapat merusak citra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dapat mencederai hukum dan keadilan.
“Ini kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik presiden Jokowi dan kepolisian,” ujarnya.
Di sisi lain, Otto pun menceritakan pengalamannya saat menjadi utusan UGM untuk mengikuti diskusi dalam acara peringatan konferensi Asia Afrika di Universitas Padjajaran Bandung pada 1979 silam.
Saat itu, kata Otto, dirinya dibiayai pihak universitas meskipun sebenarnya rektor tahu bahwa mahasiswa akan tetap kritis terhadap pemerintah.
“Artinya universitas sangat menghormati kebebasan berpendapat dan mendorong kreatifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu,” ucap pria yang juga dikenal sebagai pengacara senior di dunia peradilan Indonesia itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal mengusut dugaan aksi teror terhadap akademisi dan panitia diskusi Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM tersebut.
Diskusi yang diselenggarakan secara daring itu diketahui bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, yang kemudian berganti judul menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.
Meski belum ada laporan, Argo menyebut Polri telah memulai langkah penyelidikan guna mengungkap dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo, Sabtu (30/5).**
Sumber: CNN Indonesia