Berita TerbaruPekanbaruPilihan EditorRiau

Melihat Rekam Jejak Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Heri Sutanto

CAKRAWALATODAY.com – Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau pada Oktober lalu memutus dua perkara banding dari Pengadilan Negeri Batam dan PN Tanjung Balai Karimun. Pada dua perkara itu, Hakim-hakim Pengadilan Tingggi Riau memutuskan menerima banding dari Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan PN.

Dua perkara itu disidang hakim Pengadilan Tingggi Pekanbaru yang pimpin oleh H Heri Sutanto SH MH. Pada perkara pertama, mantan Ketua PN Manado dan Banjarmasin ini bersama Hakim Anggota Jumongkas Lumban Gaol SH MH dan Made Sutrisna SH MHum, memutus menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum atau terdakwa Yulianto Bin Bonajit (43).

Yulianto diputus “turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk tindakan karantina”.

H Heri Sutanto SH MH

Terdakwa dikenai pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pengadilan Tingggi Pekanbaru memutuskan terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini sesuai dengan banting penuntut umum atas vonis Pengadilan Negeri Batam pada 13 Agustus 2019 yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa.

Diputuskan pula barang bukti berupa 225 ekor burung jenis kacer yang dimasukkan dari Malaysia ke Batam, dimusnahkan.

Sidang atas perkara ini dilaksanakan Selasa (22/10/2019) dan diucapkan Senin (28/10/2019).

Pada perkara lainnya, Hari Sutanto selaku hakim ketua bersama hakim anggota Jalaluddin SH Mhum dan Yonisman SH MH, memutus perkara atas terdakwa Yusri Bin Saulu (33).

Pengadilan Tingggi Riau menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah seuai dengan pemberitahuan pabean’.

Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bukan dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan. Sidang dilaksanakan pada Selasa (8/10/2019) dan diucapkan pada Selasa (15/10/2019).

Riwayat Panjang

Sebelum menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak akhir Agustus 2018 lalu, Heri Sutanto menjadi Ketua di PN Manado pada 2016-2017. Sebelum ke Riau, ia sempat memimpin PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Informasi yang didapat Cakrawalatoday, selama menjabat sebagai Ketua PN Manado Sutanto berhasil melakukan sejumlah gebrakan, salah satunya membuat wajah PN Manado semakin bercahaya.

Di masa kepemimpinan Sutanto, PN Manado langsung jadi lirikan Uni Eropa-United Nation Development Program (UE-UNDP). Alhasil, bantuan fasilitas peradilan anak pun langsung diberikan. Sehingga PN Manado menjadi salah satu pilot project peradilan anak dari lima PN yang ada di Indonesia.

Sebelum memimpin PN Manado, Sutanto juga memiliki sejumlah track record gemilang. Di antaranya, Sutanto sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Mataram. Dan sebelum itu lagi, sempat dipercayakan sebagai Ketua PN Kudus, Jawa Tengah, sejak 13 Februari 2015 hingga Agustus 2015.

Prestasi yang dibuatnya, yakni Sutanto berhasil mengantar PN Kudus masuk delapan besar nasional mendapat predikat kinerja terbaik. Bahkan, nama Sutanto juga sempat melejit secara nasional, ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim saat menyidangkan kasus Maryati, 2015 lalu.

Dikutip dari swarakawanua.com, kasus Maryati dipicu akibat perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Bermula saat Maryati memergoki suaminya, Sugianto (32) tengah bermesraan dengan wanita bernama Wiranti Yusi Suryandari, 22 November 2014 lalu. Karena emosi, Maryati sempat menggigit lengan dan mencakar paha Yusi. Akibat aksinya itu, Maryati yang sedang hamil terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Saat kasus berproses di kepolisian, Maryati tidak ditahan. Namun, begitu berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan dirinya telah melahirkan, proses penahanan pun terjadi. Akibatnya, Maryati mau tak mau harus berpisah dengan anaknya yang masih berusia tiga bulan saat itu. Dan begitu kasusnya lanjut ke meja hijau, Sutanto ikut memberikan pengalihan tahanan kota.(AAR)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button