Jasa Raharja Kepri Perkuat Perlindungan Penumpang Kapal Rakyat, Dorong ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Batam – Dalam upaya memperkuat perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi laut Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat pengguna transportasi laut serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Kantor Bupati Bintan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, didampingi Penanggung Jawab Samsat Dabo Singkep, bersama Wakil Bupati Bintan Nofrizal, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Zainal Abidin, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendri Afrizal.
Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan pentingnya memastikan keterjaminan kapal rakyat yang melayani masyarakat dari wilayah Dabo Singkep maupun wilayah Kabupaten Lingga. Kapal rakyat menjadi salah satu moda transportasi yang memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas masyarakat di wilayah kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan mengenai dasar hukum penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Melalui ketentuan tersebut, Jasa Raharja menjalankan amanah negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik sebagai penumpang alat angkutan umum maupun sebagai korban kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus dalam konteks transportasi laut, keterjaminan penumpang kapal rakyat menjadi perhatian penting karena masyarakat yang menggunakan moda transportasi tersebut berhak mendapatkan kepastian perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila terjadi risiko kecelakaan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan aspek keterjaminan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan masyarakat, khususnya pengguna kapal rakyat di wilayah Dabo Singkep dan Kabupaten Lingga, mendapatkan perlindungan yang optimal. Jasa Raharja menjalankan amanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Rikka.
Wakil Bupati Bintan Nofrizal menyambut baik koordinasi yang dilakukan Jasa Raharja. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat pengguna transportasi perlu menjadi perhatian bersama, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
“Pemerintah daerah tentu menyambut baik koordinasi yang dilakukan Jasa Raharja. Perlindungan terhadap masyarakat pengguna transportasi, khususnya transportasi laut yang menjadi bagian penting dalam mobilitas masyarakat Kepulauan Riau, perlu menjadi perhatian bersama. Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Zainal Abidin menilai bahwa keberadaan transportasi laut yang aman dan terjamin turut memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
“Keterjaminan transportasi laut tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat antarpulau. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarinstansi perlu terus dilakukan agar pengelolaan transportasi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi pengguna,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendri Afrizal. Ia menegaskan bahwa kapal rakyat memiliki peranan strategis bagi masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya sebagai sarana konektivitas antarpulau.
“Kapal rakyat memiliki peran penting dalam menghubungkan masyarakat antarpulau di Kabupaten Lingga. Kami mendukung upaya bersama untuk memastikan kapal-kapal yang melayani masyarakat memiliki aspek keterjaminan yang baik. Dengan koordinasi bersama Jasa Raharja dan pihak terkait, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat pengguna transportasi laut dapat semakin optimal,” tuturnya.
Selain membahas keterjaminan kapal rakyat, dalam koordinasi tersebut turut disampaikan informasi terkait kebijakan dan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Informasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan, khususnya di lingkungan aparatur pemerintahan. ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja dalam hal ini turut melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait sebagai bagian dari sinergi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Terkait kepatuhan ASN dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, kami turut menyampaikan informasi yang berkaitan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ujar Kakanwil Jasa Raharja Kepri.
Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan terjalin pemahaman dan sinergi yang semakin baik antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan instansi terkait, baik dalam memastikan keterjaminan masyarakat pengguna kapal rakyat maupun dalam mendukung peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin baik di wilayah Kepulauan Riau. (*)


