Jasa Raharja Kepri Perkuat Sinergi dengan RSUD Dabo Singkep, Optimalkan Keterjaminan Korban Laka Lantas

Batam – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dalam rangka memastikan pelayanan dan keterjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan secara cepat, tepat, dan optimal.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa, bersama Direktur RSUD Dabo Singkep, dr. Roni, yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja dan RSUD Dabo Singkep membahas penguatan koordinasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya terkait keterjaminan korban selama mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit.
Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan program perlindungan dasar bagi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada penumpang alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 1964 mengatur perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Jasa Raharja terus membangun sinergi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memastikan korban kecelakaan yang terjamin dapat memperoleh pelayanan secara cepat dan sesuai dengan ketentuan.
Kakanwil Jasa Raharja Kepri, Rikka Inri Dalosa, menyampaikan bahwa koordinasi dengan RSUD Dabo Singkep menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan amanah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Jasa Raharja hadir menjalankan amanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, sinergi dengan rumah sakit menjadi sangat penting agar korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin dapat memperoleh pelayanan secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rikka.
Menurut Rikka, kecepatan informasi dan koordinasi antara rumah sakit dengan Jasa Raharja menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pelayanan korban dapat berjalan secara optimal.
“Kami terus berupaya memperkuat koordinasi dengan RSUD Dabo Singkep. Ketika terjadi kecelakaan, informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan agar proses pelayanan dan keterjaminan korban dapat segera ditindaklanjuti. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dengan baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecepatan dan efektivitas pelayanan, dalam pertemuan tersebut turut dibahas pemanfaatan aplikasi JR Care. Sistem ini menjadi salah satu sarana pendukung dalam proses pelayanan Jasa Raharja, khususnya dalam penyampaian dan pengelolaan informasi terkait korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Pemanfaatan JR Care diharapkan dapat mendukung proses koordinasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit sehingga informasi mengenai korban kecelakaan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih cepat dan efisien.
“Pemanfaatan JR Care diharapkan dapat membantu mempercepat proses koordinasi dan pertukaran informasi terkait korban kecelakaan. Dengan dukungan sistem yang baik serta komunikasi yang semakin kuat antara rumah sakit dan Jasa Raharja, kami berharap pelayanan kepada korban dapat diberikan secara cepat, tepat, dan terintegrasi,” jelas Rikka.
Sementara itu, Direktur RSUD Dabo Singkep, dr. Roni, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan Jasa Raharja. Menurutnya, sinergi antara rumah sakit dan Jasa Raharja sangat penting dalam mendukung pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyambut baik koordinasi bersama Jasa Raharja. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan medis sekaligus kepastian terkait keterjaminannya. Kami akan terus mendukung koordinasi dan pemanfaatan sistem yang dapat mempercepat proses pelayanan bagi pasien korban kecelakaan,” ungkap dr. Roni.
Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya kesamaan pemahaman dan kecepatan komunikasi dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik dan korban mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya.
Jasa Raharja terus mendorong penguatan koordinasi dengan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat. Kolaborasi dengan rumah sakit dilakukan untuk mendukung proses pelayanan korban, mulai dari penyampaian informasi, koordinasi penanganan, hingga proses administrasi keterjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi antara Jasa Raharja Kepri dan RSUD Dabo Singkep, diharapkan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin optimal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lingga.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan rumah sakit dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, guna menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan korban kecelakaan lalu lintas. (*)

