Jasa Raharja bersama Mitra FLLAJ Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum di Wilayah Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang bersama dengan mitra Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Tanjungpinang melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) di wilayah Kota Tanjungpinang pada Jumat, 26 Juni 2026. Pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan di Terminal Sei Carang dan operator bus, dengan instansi yang terlibat diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja.
Beberapa PO yang memperoleh inspeksi diantaranya PT Kepri Trans Tanjungpinang dan PT Bintan Bagus Sejahtera. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan seluruh armada kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, terutama dalam rangka masa libur sekolah tahun 2026.
Pemeriksaan sebelumnya telah dimulai dari hari Selasa, 23 Juni 2026 dengan bertempat di Lingga, Anambas, Batam, Karimun, Bintan, dan hari ini di Tanjungpinang. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan administrasi surat izin operasional, hasil uji KIR, serta SIM dan STNK. Kondisi fisik kendaraan seperti kondisi rem, lampu, ban, wiper, sistem kemudi, serta perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan palu pemecah kaca juga dipastikan ada dan dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, perhatian serius juga diberikan pada faktor human error, dimana kondisi fisik pengemudi maupun awaknya dalam kondisi prima dan layak saat menjalankan tugas di jalan raya.
Jasa Raharja yang turut serta dalam kegiatan tersebut menggunakan kesempatan tersebut juga untuk memastikan penumpang kendaraan umum maupun wisata tersebut terjamin dan terlindungi selama perjalanan. Dijelaskan oleh Novie Krishna, Penanggungjawab Jasa Raharja Tanjungpinang, bahwa pelunasan kewajiban iuran wajib dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas.
“Kami pastikan untuk administrasi premi iuran wajib terpenuhi untuk seluruh armada, terutama untuk trayek wisata, jadi kalau terjadi apa-apa ke penumpang sudah terlindungi dan terjamin Jasa Raharja. Juga, kami ingin pastikan armada aman dan selalu tekankan kehati-hatian untuk pengemudinya untuk menghindari kecelakaan,” jelas Novie Krishna.
Sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964, Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menjamin masyarakat selama berada dalam angkutan umum. Dengan koordinasi dan pelaksanaan giat ini diharapkan angkutan umum dan pariwisata di wilayah Tanjungpinang dapat beroperasi dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang, utamanya dimasa libur sekolah tahun ini. (*)


