Notice: Trying to get property 'child' of non-object in /home/u1364348/public_html/cakrawalatoday.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
Senin, Januari 30, 2023
CAKRAWALATODAY
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
6 hari ago
in Berita Terbaru
0
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Pesan Jefridin Kepada Karang Taruna Batam, Terus Berbuat untuk Masyarakat dan Jadikan Ladang Ibadah

Syukuran Pembangunan Gedung TPQ Al Muttaqin di Benkong Asrama Rudi Ingatkan Pentingnya Legalitas

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (TGH/BPMI SETPRES/UN)

The post Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts

Pesan Jefridin Kepada Karang Taruna Batam, Terus Berbuat untuk Masyarakat dan Jadikan Ladang Ibadah
Berita Terbaru

Pesan Jefridin Kepada Karang Taruna Batam, Terus Berbuat untuk Masyarakat dan Jadikan Ladang Ibadah

2023/01/30
Syukuran Pembangunan Gedung TPQ Al Muttaqin di Benkong Asrama Rudi Ingatkan Pentingnya Legalitas
Berita Terbaru

Syukuran Pembangunan Gedung TPQ Al Muttaqin di Benkong Asrama Rudi Ingatkan Pentingnya Legalitas

2023/01/30
Amsakar Turut Letakkan Batu Pertama Masjid Baiturrahman Pesona Bukit Laguna Tanjungpiayu
Berita Terbaru

Amsakar Turut Letakkan Batu Pertama Masjid Baiturrahman Pesona Bukit Laguna Tanjungpiayu

2023/01/30
Berita Terbaru

Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

2023/01/29
Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, 6 April 2022
Berita Terbaru

Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023, di Bundaran Hotel Indonesia, Provinsi DKI Jakarta, 29 Januari 2023

2023/01/29
Berita Terbaru

Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

2023/01/29

Populer

  • Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023, di Bundaran Hotel Indonesia, Provinsi DKI Jakarta, 29 Januari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Fokus Dorong Implementasi Lima Poin Kesepakatan untuk Bantu Myanmar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Ketidakwajaran? MoU Antara PA dengan LBH YHRS Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Marginal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INFO IKLAN ANDA
  • SOP
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • National
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In