Berita TerbaruKepulauan Riau

Berbeda dengan Jakarta, Kepri Malah Diskon Pajak 50 Persen

CAKRAWALATODAY.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberi diskon atau potongan pajak hingga 50 persen untuk mobil tua produksi tahun lama. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 1999, misalnya, mendapat potongan harga pajak hingga 50 persen.

Pemberian keringanan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor tahun lama itu dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019, yang ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada 2 Mei 2019. “Pergub itu mengatur tentang penurunan nilai pajak kendaraan untuk mobil-mobil tua,” kata Reni.

Menurut dia, penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor tersebut bervariasi, tergantung dengan tahun keluaran kendaraan. Semakin tua kendaraan, maka potongan pajaknya semakin besar. Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 2 Mei 2019.

“Kebijakan ini untuk mendorong orang bayar pajak. Karena kalau pajaknya sama dengan yang baru, kebanyakan tidak mau bayar pajak, karena lebih mahal dari harga kendaraan,” ujar Reni.

Menurut Reni Yusneli, sejak Pergub itu diberlakukan, pada periode 2 Mei hingga 18 Juni pendapatan daerah Provinsi Kepri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik signifikan. Saat ini dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Tahunan dari seluruh Samsat di Kepri, telah mencatatkan sekitar Rp411 miliar selama tahun 2019. Rinciannya dari PKB sekitar Rp227 miliar, sedangkan dari BBN mencapai Rp174 miliar. Kemudian denda mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan total pendapatan dari sektor ini sekitar Rp85 miliar.

“Ini hasil yang sangat bagus mengingat pada rentang waktu 46 hari sejak 2 Mei itu hingga 18 Juni banyak hari libur termasuk cuti bersama puasa dan Lebaran. Tapi animo masyarakat membayar pajak kendaraan cukup tinggi,” tutur Reni.

Sementara itu di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan menginstruksikan larangan beroperasi untuk mobil di atas 10 tahun atau mobil tua pada 2025 mendatang. Hal tersebut dilakukan demi menekan masalah polusi udara Jakarta yang semakin parah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020. Instruksi tentang mobil tua tersebut bukan hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, Anies juga melarang angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi seliweran di jalan. Selain itu angkutan umum juga harus menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.**

Sumber: tempo.co

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button