Batam

Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Program Keselamatan Lalu Lintas Bersama Dinas Pendidikan SMP Kota Batam

Batam – PT Jasa Raharja Kepri berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Tingkat SMP sederajat Kota Batam untuk merencakan program kolaborasi hari keselamatan lalu lintas dalam memperingati Hari Anak Nasional kelak nanti tanggal 23 Juli 2025 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 26 Juli 2025.

Kegiatan ini dilakukan oleh Manajer Operasional dan Humas Bendesa Mas Sutariana dan PJ Pelayanan Irfan Ardiyansah bersama jajaran Dinas Pendidikan Tingkat SMP Kota Batam di Kantor Jasa Raharja Wilayah Kepri pada Selasa, 8 Juli 2025. Bendesa menyampaikan “Tujuan dari kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kampanye Anti Bullying yang harus ditanamkan pada pola pikir siswa-siswa generasi muda tingkat SMP”.

Kepala Wilayah PT. Jasa Raharja Kepri Gentur Anggoro Waseso melalui Manajer Operasional dan Humas Bendesa Mas Sutariana menuturkan bahwa lebih dari 70% korban kecelakaan lalu lintas adalah usia remaja dan usia produktif sebagai tulang punggung keluarga, sehingga juga berpotensi buruk terhadap perekonomian keluarganya.

Bendesa menyampaikan “Kegiatan ini juga rencana mengundang Psikolog yang akan menyampaikan Kampanye Anti Bullying dan Penyematan Pin Anak Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas serta mengundang pembicara dari Ditalantas Polda Kepri untuk kegiatan safety driving

“Kelak Jasa Raharja Kepri akan mendatangi 20 siswa dari 5 sekolah SMP yang terpilih dengan kriteria terdapat pada titik rawan kecelakaan di Kota Batam dan memiliki informasi kecelakaan yang pernah terjadi, tujuannya setiap pelajar yang diundang menanamkan tertib berlalu lintas sejak dini”, tambah Irfan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

Back to top button