Transfer Data Pribadi Indonesia-AS? Ini Penjelasan Pemerintah
 
 CAKRAWALATODAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Kesepakatan itu justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7/2025), mengutip Republika.co.id.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya terkait pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi Gedung Putih, hal tersebut masuk dalam poin penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Salah satu komitmen Indonesia adalah memberikan kepastian terhadap kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.
Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi dan pembicaraan teknis antara kedua negara masih berjalan. Kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih pun masih dalam tahap finalisasi.
Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal tersebut juga mempertimbangkan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah, antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta kebutuhan riset dan inovasi digital.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan hukum nasional.
“Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” ujar Kemkomdigi.
Pemerintah memastikan bahwa proses transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” lanjut Kemkomdigi.
Kemkomdigi menjelaskan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, khususnya dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas yang aman dan andal.
Menurut Kemkomdigi, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya merupakan keniscayaan di masa depan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.**
 
 

 
 