Jasa Raharja Kanwil Kepri Perkuat Sinergitas dengan Mitra KOPKAR BP Batam

Batam – Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap penumpang kendaraan angkutan bermotor umum, khususnya di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang menggunakan jasa angkutan umum taxi bandara, Jasa Raharja Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap taxi bandara yang tergabung dalam Koperasi Konsumen karyawan Badan Pengusahaan Batam (KOPKAR BP Batam).
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan Koperasi Konsumen karyawan Badan Pengusahaan Batam (KOPKAR BP Batam) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Tentang Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Umum sebanyak 267 Unit Kendaraan di Batam, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan keamanan dan perlindungan terhadap penumpang kendaraan bermotor umum saat beraktivitas. Pada hari Rabu (30/7/2025).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi Konsumen karyawan Badan Pengusahaan Batam (KOPKAR BP Batam) Chandra Syamsir menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau.
“Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau berperan penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpangan angkutan kendaraan bermotor umum, khususnya taxi bandara ini, karena menjadikan penumpang lebih aman dan lebih percaya lagi dengan menggunakan dan memilih taxi bandara sebagai angkutan pengantaran penumpang sampai ke tempat tujuan setelah mendarat di Bandara Udara Internasional Hang Nadim Batam” Ujar Chandra Syamsir
Ia menambahkan bahwa selama ini Koperasi karyawan Badan Pengusahaan Batam (KOPKAR BP Batam) telah melaksanakan berbagai prosedur dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan yang melibatkan penumpang dan pengemudi kendaraan milik KOPKAR BP Batam.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso menjelaskan bahwa Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada setiap penumpang yang mengggunakan jasa taxi bandara angkutan kendaraan bermotor umum dari bandara ke tempat tujuan akhir penumpang di Wilayah Kota Batam yang dikelola oleh pihak Koperasi ketika terjadi kecelakaan atau musibah.
”Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara,” ujar Gentur Anggoro Waseso. (*)


