Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Rapat Koordinasi Tentang UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan Opsen Pajak Kendaraan

Batam  –  PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau lakukan rapat koordinasi terkait UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan pendistribusian opsen di Kantor Pemerintah Kota Batam pada selasa pagi (22/7/2025).

Rapat tersebut membahas terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mana kendaraan yang sudah lelang atau scrap harus segera dilakukan penertiban administrasinya di samsat terdekat. Rapat tersebut dihadiri oleh Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kepri, Samsat Batam Center dan Pemko Batam.

Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menyampaikan bahwa  sekarang kita optimalkan sosialisasi melalui media sosial dan membagikan flyer ke tempat umum tentang UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun nantinya akan menjadi kendaraan bodong dan jangan lupa manfaatkan program kebijakan diskon pemutihan di tahun 2025 ini.

“Dapat diketahui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak provinsi kepri ini hanya sedikit. Dengan adanya pembagian brosur tersebut diharapkan bisa meminimalisir masyarakat yang menunggak pajak dan tertib administrasi pajak,” ucapnya.  (*)

Back to top button