Belum Sehari, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Truk di Tiban

Cakrawalatoday.com – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau secara proaktif cepat dan tanggap menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat Jalan Gajah Mada, Kota Batam, tepat pada Simpang Empat Lampu Merah Vitka Tiban. Santunan diserahkan kepada Ibu kandung korban berinisial RS yang berdomisili di Tiban, pada Sabtu, 03 Mei 2025.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 02 Mei 2025 sekitar pukul 17:50 WIB. Setelah melakukan survei kejadian kecelakaan dan keluarga korban, didapati bahwa terduga pengendara Truk BP-8094-ZH yang dikendarai oleh J mengalami rem blong dan menabrak 4 korban, yaitu CNP (21) merupakan seorang pengendara sepeda motor BP-4102-OA yang meninggal dunia dan pembonceng RS (17) mengalami luka berat, serta BP-5598-ER yang dikendarai AY (60) dan membonceng MH (13). Seluruh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam dan mendapatkan perawatan yang intensif.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan informasi keterjaminan bagi 3 korban yang masih dirawat dan mendatangi rumah ahli waris korban sebagai bentuk perwujudan Negara hadir untuk masyarakat dan sekaligus melakukan survey untuk memastikan kebenaran ahli waris sebagai salah satu prosedur utama pembayaran santunan yang telah ditetapkan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri Gentur A. Waseso menyampaikan bahwa Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau berkolaborasi bersama Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang, walaupun hari libur tetap dapat menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta kepada ahli waris korban yang mana adalah ibu kandung korban sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964, PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017”
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam dalam memberikan kemudahan untuk memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucapnya.
Santunan yang diserahkan merupakan amanah yang diberikan oleh Negara kepada Jasa Raharja untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diperoleh bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk masyarakat pengguna lalu lintas jalan yang mengalami kecelakaan, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. ***