BatamBerita Terbaru

Jasa Raharja Kepri Gelar Pengobatan Kesehatan Gratis dan Praktik PPGD di Alun-Alun Batam Kota

Batam Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Alun-alun Batam Kota, pada Senin (20/07/2025). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Dokkes Polresta Barelang untuk memberikan kenyaman bagi para masyarakat umum yang sedang berolahraga di Alun Alun Kota Batam.

Petugas Jasa Raharja yang betugas, Irfan Ardiyansah menjelaskan “menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang datang untuk berolahraga sebagai bentuk safety action keselamatan berlalu lintas.

“Pada hari ini juga kami melakukan praktik PPGD (Penanganan Pertama Gawat Darurat) bersama Dokkes Polresta Barelang bagi masyarakat umum, khususnya praktik penting jika melihat korban kecelakaan lalu lintas jalan” tambah Irfan.

Tak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Kepri dan Dokkes Polresta Barelang atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat.

Jasa Raharja Kepri senantiasa menghimbau kepada semua masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat bepergian terutama ketika mengemudikan kendaraan untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari human error. Selain itu, agar selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan berkendara serta menggunakan helm yang berstandarisasi SNI atau seatbelt dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (*)

Back to top button