Berita TerbaruBerita UtamaDunia

Masih Ragu tak Sholat Jumat Saat Covid-19?

CAKRAWALATODAY.COM – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat Jumat di tengah situasi Covid-19. Meskipun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020.

“Hari ini adalah Jumat keempat yang ditiadakan, dan diganti dengan Dzuhur. Banyak yang masih galau. Khawatir ‘dikunci hatinya’ dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlis M Hanafi, dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/4/2020).

Dia pun menjawab kegalauan umat tersebut dengan menyimpulkan apa yang yang disampaikan ulama Al Azhar Mesir. Menurut dia, menghadiri sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah wujud syiar Islam yang nyata.

Di sisi lain, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan adalah tujuan tertinggi dari risalah dan ajaran para nabi dan rasul (maqashid syariah). “Ini berarti, kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan syiar agama,” kata penyebat gelar doktoral di bidang tafsir Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ini.

Dia menjelaskan, sholat Jumat hukumnya memang wajib, sedangkan sholat berjamaah menurut pendapat terkuat  ulama hukumnya adalah sunnah. Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudharat, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan.

“Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya.

Menurut Muchlis, jika pemerintah melarang untuk berkerumunan di tengah Covid-19, maka seluruh masyarakat harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan massa, termasuk pelaksanaan sholat Jumat dan sholat berjamaah. 

“Mau tiga kali atau 10 kali jumatan ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka tidak apa-apa,” jelasnya.

Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.

“Yang mau Jumatan silakan. Jaga diri dan selalu waspada. Semoga Allah melindungi. Yang ingin menggantinya dengan Zuhur silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Agama membenarkannya,” tutupnya.

Dia pun menukilkan Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudharat. “Maka pertimbangan keselamatan saat pandemi Covid-19 tentu lebih kuat,” ujar dia.**  

Sumber: Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button