• Disclaimer
  • DUNIA
  • HALAMAN DEPAN
  • HIBURAN
  • INFO IKLAN ANDA
  • My account
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • Pedoman Media Cyber
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Redaksi
  • Redaksi222
  • SOP
  • Tentang Kami
Jumat, September 22, 2023
CAKRAWALATODAY
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Dugaan Suap di Kemen-PUPR, KPK Periksa Cak Imin

Redaksi by Redaksi
4 tahun ago
in Berita Terbaru, Berita Utama, Nasional
0
Dugaan Suap di Kemen-PUPR, KPK Periksa Cak Imin

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA4

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam

22/09/2023
PENGUMUMAN HASIL SANGGAH OPTIMALISASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN 2022

PENGUMUMAN HASIL SANGGAH OPTIMALISASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN 2022

22/09/2023
PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN 2023

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN 2023

22/09/2023
Konsen Tangani Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat, Pemko Batam Gelar Rakor TPKJM Tahun 2023

Konsen Tangani Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat, Pemko Batam Gelar Rakor TPKJM Tahun 2023

21/09/2023

CAKRAWALATODAY.COM – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab dengan panggilan Cak Imin menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/1/2020). Cak Imin tak datang sendiri, ia ditemani mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri yang juga pokitikus PKB.

Tiba dengan mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam, Cak Imin memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK. Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Cak Imin, lanjut Ali, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unuk HA,” kata Ali dalam pesan singkatnya.

Ali menuturkan, pemeriksaan terhadap Cak Imin merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 19 November 2019 lalu.  Saat itu Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Sebelumnya, beberapa nama politisi PKB juga dipanggil lembaga antirasuah. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Dalam perkara ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Kasus ini bermula dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam perkara tersebut, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Sementara Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.**

Sumber: Republika

Print Friendly, PDF & Email
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • SOP
  • INFO IKLAN ANDA
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • SOP
  • INFO IKLAN ANDA

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In