Berita TerbaruBerita UtamaPilihan EditorRiau

Status Berbahaya, Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara!

CAKRAWALATODAY.COM – Berdasar kondisi terkini keadaan udara di Provinsi Riau, Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status Riau sebagai Keadaan Darurat Pencemaran Udara.

“Saya tetapkan Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara,” tegas Gubernur Riau didampingi Wakil Gubernur Edi Natar Nasution, Senin (23/9/2019). Tampak hadir Kepala BPBD Riau Edwar Sanger.

Penegasan itu disampaikan Syamsuar usai mendapat keterangan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau yang menyatakan bahwa konsentrasi rata-rata udara di Riau sudah berbahaya.

Suhariyanto dari KLHK Riau menyebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 pasal 26 tentang Keadaan Darurat, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya.

Dalam kondisi itu maka Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat
pencemaran udara secara nasional dan Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

Pengumuman keadaan darurat itu dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik. “Dengan keadaan ini maka sudah harus ditetapkan,” tegasnya.

“Baik, dengan data ini maka saya tetapkan Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara,” ujar Syamsuar saat ‘coffee morning’ dengan media di Posko Pusat Informasi Karhutla Riau.

Penetapan ini akan berlaku hingga 30 September 2019 dan jika belum ada perubahan maka akan diperpanjang.**

sumber: LANCANGKUNING.COM

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button