Berita TerbaruRiau

SK Pemberhentian Hijazi sebagai Sekdaprov Ternyata Sudah Diteken 24 Juni 2019

CAKRAWALATODAY – Serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan Gubernur Riau pada 14 Agustus 2019. Padahal Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni 2019 lalu.

Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.

“Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda,” kata Elly Wardhani, diberitakan CAKAPLAH.com.

“Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya,” sambungnya.

Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja,” ucapnya.

Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. “Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah,” jelasnya.**

sumber: CAKAPLAH

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button