Notice: Trying to get property 'child' of non-object in /home/u1364348/public_html/cakrawalatoday.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
  • Disclaimer
  • DUNIA
  • HALAMAN DEPAN
  • HIBURAN
  • INFO IKLAN ANDA
  • My account
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • Pedoman Media Cyber
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Redaksi
  • Redaksi222
  • SOP
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 1, 2023
CAKRAWALATODAY
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

SK Pemberhentian Hijazi sebagai Sekdaprov Ternyata Sudah Diteken 24 Juni 2019

Redaksi by Redaksi
4 tahun ago
in Berita Terbaru, Riau
0
Pemprov Riau Kaji Beban Bunga Pinjaman PT SMI Terhadap Belanja Daerah

Mantan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA4

Buka Turnamen Kasu Cup V 2023, Pesan Jefridin Tampilkan Teknik Terbaik Dalam Bertanding

Buka Turnamen Kasu Cup V 2023, Pesan Jefridin Tampilkan Teknik Terbaik Dalam Bertanding

30/09/2023
Wali Kota Batam Ajak Wartawan Antisipasi Hoaks

Wali Kota Batam Ajak Wartawan Antisipasi Hoaks

30/09/2023
Jefridin Berharap DPW IWO Indonesia Kepri Dapat Menjadi Wadah Bagi Media Online Di Kepri

Jefridin Berharap DPW IWO Indonesia Kepri Dapat Menjadi Wadah Bagi Media Online Di Kepri

30/09/2023
Wali Kota Jadikan Belakang Padang Destinasi Baru Pariwisata Batam

Wali Kota Jadikan Belakang Padang Destinasi Baru Pariwisata Batam

30/09/2023

CAKRAWALATODAY – Serah terima jabatan jabatan dari Ahmad Hijazi kepada Ahmad Syah Harrofie sebagai penggantinya baru dilakukan Gubernur Riau pada 14 Agustus 2019. Padahal Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hijazi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni 2019 lalu.

Lalu, bagaimana legalitas Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau selama 50 hari terhitung dari SK diteken presiden hingga serah terima jabatan?

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, secara administrasi tidak ada masalah masalah selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau meski SK perberhentiannya sudah diteken presiden.

“Secara hukum sepanjang yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekdaprov Riau, dan belum ada serah terima jabatan, maka statusnya masih bekerja sebagai Sekda,” kata Elly Wardhani, diberitakan CAKAPLAH.com.

“Jadi tidak ada masalah. Kan tidak ada unsur kerugian negara dan masalah administrasi (selama 50 Ahmad Hijazi jabat Sekda Riau). Karena beliau belum terima SK-nya,” sambungnya.

Elly menyatakan, Pemprov Riau juga saat itu belum menerima SK pemberhentian Sekdaprov Riau dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jangankan kepada yang bersangkutan, ke Pemprov Riau juga belum diserahkan (oleh pemerintah pusat). Lama prosesnya. Padahal SK pemberhentian Sekda Riau sudah diteken Presiden pada 24 Juni lalu. Kan kita tak tahu proses di pusat seperti apa. Jadi semua ini hanya masalah proses saja,” ucapnya.

Karena itu, menurut Elly, selama 50 hari Ahmad Hijazi menjabat Sekdaprov Riau secara administratif tidak ada masalah. “Kecuali kita sudah terima SK Kepresnya, dan yang bersangkutan sudah diberitahu, itu baru masalah,” jelasnya.**

sumber: CAKAPLAH

Print Friendly, PDF & Email
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • SOP
  • INFO IKLAN ANDA
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • SOP
  • INFO IKLAN ANDA

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In