Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Nasdem Minta KPK Rekonstruksi OTT Gubernur Kepri

CAKRAWALATODAY.COM, Jakarta – Partai Nasdem menyatakan KPK telah menyalahgunakan wewenangnya saat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

“Saya telah menyatakan, OTT KPK kali imi di Kepri telah telah (melakukan-red) penyalahgunaan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku,” kata anggota Dewan Pakar Nasdem, Taufiqulhadi, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Taufqulhadi menjelaskan, jika dilihat dari konteks due process of law, OTT KPK dinilai cacat. Menurutnya, hal itu lantaran Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap.

“KPK tidak menyebutkan sang penyuap. Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti yang Rp60 juta hanya dicari-cari. Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya 60juta rupiah,” ujar Taufiqulhadi, dilansir okezone.com

Oleh sebab itu, Taufiqulhadi meminta kepada lembaga antirasuah untuk menggelar rekonstruksi terkait operasi senyap tersebut.

“Saya tunggu kapan KPK akan gelar rekonstruksi OTT di Kepri. Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak Nurdin Basirun di Kepri,” tutur dia.

Apabila rekonstruksi disetujui, Taufiqulhadi menekankan, Komisi III DPR RI siap mengirim anggotanya untuk menyaksikannya.

“Rekonstruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota komisi 3, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat. Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya,” ucap anggota Komisi III itu.

‎KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi. (*)

EDITOR : HELMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button