Berita TerbaruPeristiwa

Jual Sisik Tenggiling, Dua Pria Ditangkap Polda Riau di Pekanbaru

Cakrawalatoday.com – RH (32) dan SS (36) terpaksa mendekam di tahanan Mapolda Riau, Pekanbaru, untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jual beli sisik tenggiling atau sering juga disebut trenggiling.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Kamis (10/6/2021) menyebut, para pelaku ditangkap pada awal Juni kemarin.

“Kedua pelaku kami tangkap saat akan menjual sisik satwa tenggiling tersebut,” ujar Andri.

Awalnya, kata Andri, anggota Subdit IV Tipidter menerima laporan ada penjualan sisik tenggiling. Tepat pada 2 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Mereka tertangkap basah saat akan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Kedua pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. “Mereka transaksi penjualan sisik trenggiling atau manis javanica dilindungi itu, dari Siak dibawa ke Pekanbaru. Setelah itu kami lakukan penangkapan,” jelas Andri.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik tenggiling seberat 3,4 Kg. Sisik itu didapat dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan.

“Pelaku mengaku satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Mereka mencari tenggiling lalu menjual. Dua orang ini pemiliknya,” kata perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.**

Sumber: merdeka.com/ABS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button