Redaksi222
CAKRAWALATODAY.COM Terverifikasi Administrasi Dewan Pers
Pemimpin Perusahaan
Ryan Pahlawan
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab
Abbas Abdurrahman (UKW Utama)
Redaktur
Abbas A
Reporter
Widiarso (UKW Muda) Budiyanto, Zulkifli, Desma Yunita, Rasid Ajmad
Perwakilan Kepri/Batam
AA Huda, Tika Ayu P
Perwakilan Kepri/Natuna
Cristian Halomoan S
Head of Multimedia
AA Huda
Kepala Penelitian Dan Pengembangan Usaha
Indra H
Sekretaris Redaksi
Keuangan
Trissa
Unit Kreatif
Dedi S
Penasehat Hukum
Dr. Fahmi SH, MH
Diterbitkan Oleh
PT. Media Trans Suara
NOMOR AHU – 0025520.AH.01.01 Tahun 2020
NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA): 0220103630629
Alamat Perusahaan:
Jalan Palapa No. 03 Labuhbaru Timur, Kota Pekanbaru
Email : redaksi.cakrawalatoday@gmail.com
***********
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. Media Trans Suara
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT. Media Trans Suara yang menerbitkan www.cakrawalatoday.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers), serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan cakrawalatoday.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan cakrawalatoday.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi cakrawalatoday.com melalui surat elektronik ke: redaksi.cakrawalatoday@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi cakrawalatoday.com.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh cakrawalatoday.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi.cakrawalatoday@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT. Cakrawala Duta Perkasa dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
RYAN PAHLAWAN
Pemimpin Perusahaan
*********
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.