Pemerintah Matangkan PP dan Perpres Karantina Tingkat Daerah
CAKRAWALATODAY.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak covid-19 atau penyakit Virus Corona.
“Termasuk peraturan pemerintahnya, kemudian nanti ada peraturan presidennya,” ujarnya
Muhadjir menyampaikan menurut Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 49 diatur empat pilihan karantina yang bisa dilakukan. Yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.
Dalam hal ini karantina provinsi masuk ke kategori pembatasan sosial berskala besar. Sedangkan karantina wilayah merupakan pembatasan di wilayah dalam provinsi.
“Karantina wilayah itu misalnya ada RT yang di situ ada beberapa orang yang terbukti terjangkit covid-19. kemudian RT itu dinyatakan tertutup. Semua penghuninya itulah kebutuhan jadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
“Jadi pengertian karantina wilayah itu jangan diartikan wilayah provinsi. Tempat yang scopenya lebih besar dari rumah, bisa RT, RW atau desa,” tambah Muhadjir.
Muhadjir mengatakan dalam hal ini pihaknya menyerahkan wewenang karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Diketahui pada Pasal 49 Ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harusnya ditetapkan oleh menteri.
“Yang memutuskan dilaksanakan karantina untuk wilayah dan PSBB tadi itu harus persetujuan pusat gitu aja. tapi penyelenggaranya tetap daerah,” kata dia.
Muhadjir mengatakan detail mekanisme karantina untuk menanggulangi wabah corona di Indonesia nantinya akan diatur kembali. Aturan nantinya bakal menjelaskan koordinasi antara pusat dan daerah terkait karantina.
“Hanya memang harus ada persetujuan dari pemerintah pusat, kementerian teknis yang terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Itulah yang sekarang sedang mau diatur,” jelasnya.
Muhadjir pun menyatakan pemerintah pusat tidak dapat menerapkan karantina nasional, atau lockdown. Karena dalam UU tidak ada pilihan mengenai karantina nasional.
Diketahui sejumlah daerah sudah memberlakukan pembatasan wilayah yang diklaim karantina wilayah karena dampak corona. Keputusan tersebut diambil menyusul kenaikan dan penyebaran kasus corona di Indonesia.
Pemerintah pusat sendiri masih fokus dengan langkah social distancing untuk menekan penyebaran corona. Social distancing dan tracing dianggap sebagai langkah paling ampuh menanggulangi wabah menular.
Sumber: CNN Indonesia