BatamBerita TerbaruBerita UtamaPeristiwa

Ungkap Perjudian di City Game, Polresta Barelang Tetapkan 11 Tersangka dan 4 DPO

CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Polresta Barelang tetapkan 11 tersangka dalam kasus perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang meresahkan warga Komplek Winsor Central, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) di City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kemudian, unit satu Judisila Satreskrim dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (gelper) di lokasi tersebut,”kata Andri, Jumat (13/3/20202).

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan (tengah) didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah dan Kasubag Humas Polresta Barelang Iptu Supardi saat ekpose kasus perjudian di Mapolres Barelang, Jumat (13/2/2020). (photo:hms)

Dijelaskan Andri, pengungkapan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 22.10 WIB. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka dan 15 barang bukti (BB).

“Adapun inisial ke sebelas tersangka tersebut ialah, LSR, NS, ZU, SS, ES, HL, SW, HG (7 orang sebagai wasit), AN, WI, HE ( 3 orang sebagai pemain) dan AU ( 1 orang sebagai penukar hadiah),”ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, sambung dia, yaitu uang sebanyak Rp5,7 juta, kupon point milik pemain dengan jumlah 1000, 3 PC Mesin, 3 Kunci Mesin, Kotak HP 200 point jumlah 50 unit, Kotak HP 300 point jumlah 25 unit, Kotak HP 500 point jumlah 9 unit, Kotak HP 1000 point jumlah 9 unit, Kotak HP 1500 point jumlah 2 unit, 1 buku catatan setor wasit, 1 buku catatan kasir, 1 buku catatan mesin, 9 pash card karyawan city game.

Polisi memperlihatkan barang bukti (BB) yang diamankan dalam tindak pidana perjudilan di sebuah gelper di kawasan Windsor, Lubukbaja, Batam, Jumat (13/3/2020). (photo:dok/hms)

“Terhadap kesebelas tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara,” ungkap Andri.

Sebelum mengakhiri keterangan, Kasat Reskrim Andri Kurniawan menyampaikan saat ini Satreskim Polresta Barelang masih mencari 4 DPO dari tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER), yakni AC (pemilik), AT dan AM (Pengawas), IN (Humas), JI (Manager). (*/hdu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button