• Disclaimer
  • DUNIA
  • HALAMAN DEPAN
  • HIBURAN
  • INFO IKLAN ANDA
  • My account
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • Pedoman Media Cyber
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Redaksi
  • Redaksi222
  • SOP
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 1, 2023
CAKRAWALATODAY
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Home
  • Riau
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Pelalawan
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Siak
    • Dumai
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Jual Amunisi ke KKB Papua, Angota TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
4 tahun ago
in Berita Terbaru, Berita Utama, Nasional
0
Jual Amunisi ke KKB Papua, Angota TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Pratu Demisla Arista Tefbana menjalani persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA4

Buka Turnamen Kasu Cup V 2023, Pesan Jefridin Tampilkan Teknik Terbaik Dalam Bertanding

Buka Turnamen Kasu Cup V 2023, Pesan Jefridin Tampilkan Teknik Terbaik Dalam Bertanding

30/09/2023
Wali Kota Batam Ajak Wartawan Antisipasi Hoaks

Wali Kota Batam Ajak Wartawan Antisipasi Hoaks

30/09/2023
Jefridin Berharap DPW IWO Indonesia Kepri Dapat Menjadi Wadah Bagi Media Online Di Kepri

Jefridin Berharap DPW IWO Indonesia Kepri Dapat Menjadi Wadah Bagi Media Online Di Kepri

30/09/2023
Wali Kota Jadikan Belakang Padang Destinasi Baru Pariwisata Batam

Wali Kota Jadikan Belakang Padang Destinasi Baru Pariwisata Batam

30/09/2023

CAKRAWALATODAY.COM – Pengadilan Militer III /19 Jayapura menghukum Pratu Demisla Arista Tefbana dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya, karena terbukti menjual amunisi dan senjata api.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo dengan Hakim Anggota 1 Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, serta 2 orang hakim anggota menyebutkan Pratu Demisla terbukti menyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api,” jelasnya, usai sidang yang digelar Kamis malam (12/3). 

Atas putusan ini, Pratu Demisla melalui penasehat hukumnya Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara, itu Humas Pengadilan Militer III /19 Jayapura, Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro menjelaskan Pratu Demisla terbukti menjual 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Gwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.

Moses Gwijangge yang menjabat sebagai Kepala badan musyawarah kampung di Distrik Jita hingga kini masih buron.  

“Pratu Demisla menjual amunisi Rp100 ribu per butir. Sementara pistol dijual dengan harga Rp50 juta per pucuk,” ucap Mayor CHK. Dendi.

Selain Pratu Demisla, Moses Gwijangge juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama.

“Total penjualan amunisi kepada Moses Gwijangge sebanyak 3.660 butir,” jelasnya. 

Kata Dendi, dalam persidangan terbukti Pratu Demisla mendapatkan amunisi dari 5 anggota TNI yang merupakan juniornya. 

“Kepada para juniornya, ia meminta amunisi dengan alasan suka berburu. Pratu Demisla kerap mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya dan meminta amunisi,” ujarnya. 

Dari 7 terdakwa penjualan amunisi, Pengadilan Militer III Jayapura telah memutuskan 4 terdakwa dan masih melanjutkan sidang terhadap 3 terdakwa lainnya.**

Sumber: Kumparan/ BUMIPAPUA.COM

Print Friendly, PDF & Email
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • SOP
  • INFO IKLAN ANDA
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • SOP
  • INFO IKLAN ANDA

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN

Copyright @ 2022 CAKRAWALATODAY.COM All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In