PA Pangkalan Kerinci Ungkap Alasannya MoU dengan OBH yang Tak Terverifikasi dan Terakditasi
CAKRAWALATODAY.COM, Pelalawan – Memorandum Of Understading(MOU) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) dilaksanakan Kamis 27 febuari 2020 yang lalu, menimbulkan sorotan awak media.
Sorotan awak media itu, disebabkan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah menjalin kerjasama (MOU) dengan organisasi Bantuan Hukum(OBH) yang tidak terverfikasi dan terakreditasi oleh Menkumham Republik Indinesia membuat fublik bertanya-tanya.
Sebagaiamana diketahui, dalam SK Kemenkuham itu menyebutkan bahwa dari 524 OBH diseluruh Indonesia , untuk propinsi Riau ada 10 organisasi bantuan hukum yang telah terverigikasi dan terakreditasi. Sesuai surat keputusan Kemenkumham No 2 tahun 2018 tentang lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi.
Beredarnya pemberitaan yang dilansir Media Aktual Group dan media online Riau lainnya pihak PA Pangkalan Kerinci mengundang awak media ntuk menghadiri undangan klarifikasi pada Senin 9 Maret 2020, kemarin. Mendapat undangan dari pihak PA Pangkalan Kerinci awak media cakrawala dan media online lainnya di Riau menyambangi kantor PA Pangkalan Kerinci pada waktu yang telah ditentukan pukul 09.30 wib di kantor PA Pangkalan Kerinci.
Dalam pertemuan tersebut OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) diundang juga, namun tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan antara awak media dengan pihak PA Pangkalan Kerinci dihadiri langsung oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci Baginda S.Ag, MH didampingi Seketaris PA Pangkalan Kerinci Saridah S.Ag, MH.
Saridah dalam keterangannya mengakui bahwa pihaknya memang melaksanakan MOU lembaga bantuan hukum yang tidak terverifikasi dan terakditasi. Sebelumnya ada 3 organisasi lembaga bantuan hukum yang mengajukan kerjasama dengan pihaknya diantaranya Posbakumadin Siak dan Posbakumadin Pelalawan serta Yayasan Harapan Riau Sejahtera.
“Dalam mengambil keputusan untuk menentukan organisasi bantuan hukum mana yang akan kita laksanakan kerjasama, kita tidak berpedoman kepada surat keputusan kementrian hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia, karena kita memiliki Peraturan Mahkama Agung No 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dipengadilan,’ jelas dia.
Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Mahkama Agung tersebut pada pasal 26 dan pasal 27 yang menjadi acuan kita sebutnya. Organisasi bantuan hukum memperoleh pembiayan dari pihaknya sebesar 14.700.000 sesuai pasal 6 ayat1 dari PERMA tersebut. Seluruh biaya dibebankan oleh negara melalui anggaran Mahkama Agung Republik Indonesia, tidak seperti beredar sebesar Rp24.000.000/ tahun.
“Untuk mengambil keputusan kita kan punya aturan tersendiri, kita tidak mengikuti aturan Kemenkumham, karena kita kan punya aturan tersendiri,” katanya.
Saridah menambahkan keputusan yang mereka ambil ini juga berdasarkan masukan informasi yang mereka terima mengenai lembaga bantuan hukum yang memang telah terverifikasi dan terakditasi Kemenkumham yang mengajukan kerjasama kepada pihaknya, ternyata ada permasalahan kinerjanya, salah satunya lembaga organisasi bantuan hukum tersebut ada meminta uang dari masyarakat penerima jasa layanan hukum.
“Janganlah dari kita pak sumbernya cobalah wartawan yang menyelusuri baik pasti menemukan. Keadaan inilah akhirnya menjadikan pihak kami bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum yang tidak terverifikasi dan terakditasi,” sebut Saridah yang juga diaminkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Baginda. (vid/tim)