Diduga Ada Ketidakwajaran? MoU Antara PA dengan LBH YHRS Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Marginal
CAKRAWALATODAY.COM, Pelalawan – Penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) pemberian bantuan hukum kepada masyarakat marginal/kurang mampu oleh pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) diduga ada yang tidak wajar.
Penandatangan MOU yang dilaksanakan pada Kamis 27 Februari 2020 lalu itu. Penelusuran wartawan Cakrawalatody.com, Yayasan yang digandeng oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci diduga bukanlah organisasi/lembaga pemberi bantuan hukum yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi sesuai dengan peraturan yang ada
MOU itu diduga sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan, ini karena diduga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.HN.07.02 tahun 2018, Tentang Lembaga/Organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi
Wartawan media ini, sempat mengkonifrmasi ke bagian Umum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau, menyebutkan, sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk provinsi Riau ada sepuluh organisasi yang sah.
Bantuan hukum tersebut yaitu, LBH Mahatva, LBH Ananda, YLBHI Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Unilak, LBH PAHAM Riau, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia, LBH Tuah Negeri Nusantara, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan dan YLBH Sahabat keadilan Rohul.
Sementara, Harapan Riau Sejahtera (YHRS) yang sudah menandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci diduga tidak tercantum sebagai organisasi pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi.
Diduga uang sejumlah inilah yang membuat keanehan-keanehan di pengadilan agama Pangkalan kerinci ini terjadi, malahan ketika awak media ini menyambangi kantor pengadilan agama Pangkalan kerinci pada Senin, (2/3/2020) lalu, wartawan yang diterima oleh Kasubag pengadilan agama Pangkalan Kerinci, Elfi.
Kejadian yang tidak wajar terjadi di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci, kejadian ini bukan karena ketuk palu hakim yang memutuskan perkara perceraian, penetapan ahli waris, isbat nikah atau dispensasi yang diduga merugikan pihak yang mencari keadilan atau sejenisnya.
Hal tidak wajar ini tatkala Pengadilan Agama Pangkalan kerinci melaksanakan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) yang dilangsungkan pada Kamis 27 Februari 2020.
Penanda tanganan MOU ini dimaksudkan untuk Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat marginal/ kurang mampu oleh Lembaga bantuan hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera.
Hasil penelusuran wartawan aktualonline.com (Group Koran AKTUAL), Yayasan yang digandeng oleh Pengadilan Agama Kerinci ini, bukanlah organisasi/lembaga pemberi bantuan hukum yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk provinsi Riau ada sepuluh organisasi yang sah, diantaranya 1.LBH Mahatva, 2. LBH Ananda, 3. YLBHI Pekanbaru, 4. LBH Fakultas Hukum Unilak, 5 LBH PAHAM Riau, 6. Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia, 7. LBH Tuah Negeri Nusantara, 8. Posbakumadin Siak, 9. Posbakumadin Pelalawan, 10. YLBH Sahabat keadilan Rohul. Sementara, Harapan Riau Sejahtera (YHRS) tidak tercantum sebagai organisasi pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi.
Informasi lainnya, dari sejumlah organisasi bantuan hukum, bahwa organisasi pemberi bantuan hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi yang bekerja sama dengan pihak pengadilan agama Pangkalan Kerinci disebutkan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp24 juta pertahunnya. Dananya yang diambil dari DIPA Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Nah, diduga uang sejumlah inilah yang membuat Keanehan-keanehan dipengadilan agama Pangkalan kerinci ini terjadi, malahan ketika awak media ini menyambangi kantor pengadilan agama Pangkalan kerinci pada Senin, 02/03-2020, wartawan yang diterima oleh Kasubag pengadilan agama Pangkalan Kerinci, Elfi.
Elfi malah menyebut ada aturan terbaru yang membolehkan pihaknya melaksanakan MOU itu. Namun dirinya berkilah lupa ketika ditanyakan tahun berapa aturan itu ada,dan meminta wartawan langsung komunikasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-nya) Saridah, karena dia yang lebih memahami secara teknis.
Saridah yang disebut sebagai PPK kegiatan tersebut dihubungi ponselnya tidak mau menjawab.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan kerinci, Baginda, S.Ag, MH melalui WhatsAppnya Senin (2/3/2020), memberikan jawaban bahwa pihaknya (Pengadilan Agama Pangkalan kerinci), mengaku telah memeriksa LBH tersebut. “Tetapi jika bapak (media) punya bukti, MOU dapat kita batalkan,” jelasnya lewat pesan Whats App (WA)nya. (dav)