Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku Pencabulan Sejumlah Anak Dibawah Umur
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepr berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE, pada 20 Januari 2020 lalu.
Tersangka S tersebut diamankan aparat kepolisian berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto S.Sos dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (24/1/2020).
Harry menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada bulan Desember 2019, seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada orang tuanya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
“Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut,” kata Harry mengawali.
Kemudian, sambung dia, pada tanggal 17 Januari 2020 orang tua dari Inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama, pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial S alias F alias FIR alias LE,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri bahwa Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.
“Modusnya dengan cara melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp10.000 kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya dengan tujuan terpenuhi nafsu tersangka,”jelasnya
“Tersangka melakukan pencatabulan dengan meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban,” tambah Dirreskrimum Polda Kepri.
Perbuatan tersangka tidak berhenti, lanjut Dirreskrimum akan tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di pulau Petong.
“Atas kejadian yang telah dialami para anak yg menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka,” ungkapnya.
Dirreksrimum menjelaskan adapun korban anak dibawah umur berjumlah 7 orang perempuan dengan inisial K (6 th), A (7th), A (5th), N (13 th), S (8 th), S (7 th) dan H (9 th).
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga) pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban,”tuturnya.
Polda Kepri menghimbau kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan. (r/hdu)