Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Selundupan Lobster Senilai Rp 33 Miliar di Perairan Berakit
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Ditpolair Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp33 Miliar di Perairan Berakit, Bintan, Kamis (7/11) kemarin.
“Penggagalan ini sudah melalui rangkaian penyelidikan 1 bulan, dan pada Kamis (7/11) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan baby lobster yang akan dibawa ke Singapura,” kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta di dampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dan Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, Jum’at (8/11).
“Perjalanan para pelaku membawa lobster dari Kuala Tungkal,Jambi menuju Singapura, kita melakukan pengejaran dari Kijang sampai Perairan Berakit dengan menggunakan 2 unit speed boat,” ujarnya.
Dijelaskan, selama pengejaran sekitar 30 menit dari Kijang dan berhasil dihentikan di Perairan Berakit dengan mengamankan 4 pelaku dengan inisial NA sebagai tekong, MZ, RK dan JA.
” Saat dilakukan pemeriksaan di dalam speed boat tersebut ditemukan ada 44 dus yang didalamnya rata-rata sudah ada bungkusan plastik sebanyak 28 kantong. Dimana di dalam plastik berisi 1 kantong dengan isi 200 benih lobster jenis pasir dan mutiara,” ungkapnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Karantina dan dilakukan pencacahan total seluruhnya sebanyak 214.100 ekor benih lobster, dengan jenis mutiara sebanyak 18.000 dan pasir 196.000 ekor.
“Dengan perhitungan harga ekonomis satu lobster jenis mutiara seharga Rp250 rb perekor dan jenis pasir Rp150 rb dengan nilai sebesar Rp33 Miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan sekali pengiriman pelaku diberi upah sebesar Rp150 juta dengan catatan lobster tersebut sampai di Singapura.
“Para pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 Juta,” pungkasnya. (ani)