Suap PLTU Riau-1, Setnov Jadi Saksi Sidang Sofyan Basir
CAKRAWALATODAY.COM — Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dijadwalkan bersaksi di sidang kasus suap proyek kerja sama PLTU Riau I di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Novanto akan bersaksi untuk terdakwa mantan direktur PT PLN Sofyan Basir.
“Hanya Pak SN (Setya Novanto) yang akan bersaksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komis Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Ahad (11/8/2019).
Nama Sofyan kerap disebut-sebut selama persidangan kasus PLTU Riau-I. Namanya disebut mulau dari persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII eni Maulani Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, hingga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus ini, Setnov berdasarkan surat dakwaan disebut dan diduga ikut berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pihak-pihak yang tersangkut di perkara ini seperti Kotjo dan Eni Saragih.
Di surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Lie, Novanto dijanjikan komitmen fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau sebesar US$6 juta.
Jaksa menyebutkan Novanto sempat bertemu dengan Kotjo di ruang kerja Fraksi Golkar pada 2016 silam. Kotjo meminta bantuan kepada Novanto agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-I.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni.
“Pada kesempatan itu Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Tak lama setelah itu, Novanto juga memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan Sofyan Basir di kediamannya. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso. Saat itu, Novanto meminta salah satu proyek PLN, yakni PLTGU Jawa III.
Beberapa waktu kemudian, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo di Hotel Mulia Senayan. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan PLTU Riau-I dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya.
Masih dalam pertemuan di Hotel Mulia, Sofyan menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek di Riau. Adapun kalimat lengkap dari Sofyan kepada Kotjo yakni, “Ya sudah kamu di Riau saja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas”. Arahan itu pun disanggupi oleh Kotjo.
Kemudian, pada Juli 2017 Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik. Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Eni pun berkoordinasi dengan Idrus Marham.
Sofyan Basir dalam kasus ini didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum menyebutkan pihak dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Ketiganya telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.**
Sumber: CNN Indonesia