Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Kritik Keras DPR ke Kemenag Soal Perubahan Komposisi Kuota Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan.

Cakrawalatoday.com — Anggota DPR RI Abdul Wachid menilai Kementerian Agama RI melanggar kesepakatan mereka dengan Komisi VIII dalam rapat kerja terkait kuota haji dan Keputusan Presiden (Keppres) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam pernyataannya yang dilansir CNNIndonesia.com pada Ahad (23/6/2024), Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII tersebut mengatakan perlu dibentuk panitia khusus atau pansus untuk menyingkap penyimpangan yang diduga dilakukan Kemenag.

DPR Geram Kemenag Sembrono Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Jadi ONH Plus

“Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu, disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” kata Wachid.

Keputusan pada 27 November 2023 itu didasarkan pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Namun pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, komposisi pembagian kuota haji berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jumlah tersebut menunjukkan ada pengurangan 8.400 jemaah reguler dan penambahan 8.400 jemaah khusus dari kesepakatan pada 27 November 2023, yang sekaligus mengubah persentase jemaah haji khusus dari yang semestinya delapan persen menjadi 11,4 persen.

Akan tetapi dalam versi Kemenag, kuota haji untuk Indonesia pada 2024 adalah 221.000 orang. Kuota itu kemudian dibagi menjadi 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus, atau tetap 8 persen kuota haji khusus.

Kemenag kemudian menyebut Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi sama rata 50-50, yakni 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Sehingga total jemaah haji 2024 tetap 241.000 orang.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Menurut Wachid, komposisi 92-8 persen dalam kuota jemaah hari ini sangat penting lantaran jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Maka dari itu, ia meminta Menag patuh akan pembagian kuota sesuai komposisi.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” ujar Yaqut di Madinah, Sabtu (22/6). “Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucapnya.**

sumber: CNNIndonesia.com

 

Back to top button