Berita Terbaru

𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐑𝐮𝐝𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐏𝐉𝐒 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚𝐚𝐧

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melindungi para nelayan di Batam dengan memberikan kartu BPJS ketenagakerjaan.

“Kartu ini sebagai jaminan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaannya di laut,” kata Rudi saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam TA 2024 di Dataran Engku Putri Batam Center, Jumat (2/2/2024).

Tak hanya di Dataran Engku Putri, penyerahan kartu BPJS tersebut juga diberikan untuk nelayan di Summerland. Bagi Rudi, para nelayan sangat penting untuk memaksimalkan potensi maritim di Batam.

“Kami berharap para nelayan bisa menjalankan pekerjaannya dengan selamat, kartu ini sebagai bentuk perhatian kami untuk melindungi para nelayan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam mendaftarkan nelayan kecil menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan kecil yang dibantu merupakan nelayan binaan Dinas Perikanan Kota Batam.

Tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang.

Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.

“Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris,” katanya.

Pada tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp491,5 juta untuk pengobatan nelayan kecil yang mengalami kecelakaan kerja maupun santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.

Di kesempatan itu, Wali Kota bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button