Rapat Kerja Perbanusa Riau: Sinergi dan Kolaborasi Membangun Tata Kelola Sampah
Cakrawalatoday.com – Permasalahan sampah yang terjadi di Provinsi Riau menjadi tanggung jawab bersama. Berbagai cara perlu dilakukan. Amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 bahwa sampah itu harus dikelola dan bukan dibuang langsung ke TPA. Di sana sudah diatur wewenang pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
Wewenang pemerintah provinsi di antaranya (1) menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah; (2) memfalitasi kerjasama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah; (3) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan (4) memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota.
Di sini terlihat bahwa pemerintah provinsi bisa menjadi fasilitator dalam membangun kemitraan untuk pengelolaan sampah di kabupaten/kota, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 9 tahun 2021.
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengelola sampah, salah satunya dengan membentuk bank sampah.
Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 tahun 2021, menjadi dasar hadirnya Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara(Perbanusa)–termasuk di Provinsi Riau– sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah. Organisasi ini merupakan kumpulan dari pengelola sampah dan bank sampah yang ada di Riau.
Pada 29 Januari 2023 lalu, Perbanusa Riau melakukan rapat kerja di kantor P3E Sumatera di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, yang didukung oleh PLN UIP3B Sumatera.
Dari rapat kerja ini dihasilkan beberapa program utama, di antaranya (1) membangun kerjasama antara perbanusa dengan pemerintah, perusahaan swasta, dan pihak terkait lainnya; (2) membangun standarisasi pengelolaan bank sampah; (3) mempersiapkan SDM pengelola sampah yang profesional; (4) bank sampah sekolah dan setingkat RW; (5) mempersiapkan industri daur ulang plastik di Riau; dan program lainnya.
Organisasi Perbanusa sudah ada di beberapa kota dan kabupaten di Riau yang di pimpin oleh Prama Widayat SE MM AAAIK CPHCM (Provinsi Riau), Chandra Budi SE MM (Kabupaten Kampar), Nurmalasari SPd (Kabupaten Rokan Hulu), Khairul Fadillah ST (Kota Dumai), Lambas Hutabarat (Kabupaten Bengkalis), dan Arfandi ST MT (Kabupaten Siak).
Hasil rapat kerja ini akan diimplementasikan di wilayah kabupaten dan kota masing-masing, dan akan terus dikembangkan hingga 12 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau. Karena permasalahan sampah sudah menjadi isu nasional dan bahkan global, maka dari itu butuh sinergi dan kolaborasi bersama. /Rls