Berita Terbaru
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,”ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tanggal 18 Mei 2022 ini.
Simak ketentuan selengkapnya melalui tautan ini.