Berita TerbaruPeristiwaRiau

Saat Ungkap Kasus Korupsi di Riau, Jaksa Hilman Azazi Sempat Dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

Cakrawalatoday.com – Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Jaksa H Hilman Azazi SH MM MH yang saat ini bertugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB, mengatakan bahwa memberantas korupsi merupakan amanah yang harus dilakukannya oleh seorang jaksa.

Selain itu, juga karena latar belakang orang tuanya yang berprofesi guru sering menasehatinya agar jangan menyerah dalam menegakkan hukum.

“Kamu adalah Jaksa, penegak hukum, itu amanah yang diberikan negara dan bangsa kepadamu. Kamu harus amanah dan pantang menyerah dalam menegakkan hukum,” ujar mantan Kajari Ponorogo Jawa Timur ini menjawab pewarta dalam satu wawancara, mengapa dia sangat getol memberantas korupsi, termasuk di Provinsi Riau.

Dilansir indonesiainteraktif.com, berdasarkan data perjalan karir dan kinerjanya, Hilman Azazi memulai sebagai Jaksa di Bengkulu. Setelah pindah ke Jampidsus Kejaksaan Agung, pernah ditunjuk sebagai salah satu penyidik yang menangani dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin.

Kasus ini dikenal dengan kasus ‘Dispenda Gate’ dengan kerugian negara Rp20 miliar. Atas Tipikor yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu itu beliau diganjar 4 tahun penjara.

Hilman kemudian dipromosikan menjadi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara. Pada saat itu dia juga sempat menetapkan  mantan Bupati Kepulauan Seribu DKI Jakarta Abdul Rahman Andi sebagi tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2006 dengan kerugian Rp1,2 miliar.

Ketika bertugas di Kejati Bali, Hilman Azazi ditunjuk sebagai Ketua tim penyidik yang melibatkan Bupati Klungkung  I Wayan Candra sebagai tersangka, yang diduga berperan sebagai otak di balik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk akses jalan dan areal Dermaga Gunaksa. Pada kasus ini, I Wayan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Setelah menyelesaikan penugasan di Bali, Hilman Azazi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkayang Kalimantan Barat dan Kajari Ponorogo Jawa Timur. Saat menjabat Kajari Ponorogo, Hilman pernah memimpin langsung operasi tangkap tangan pungli PTSL dan karena prestasi pula Hilman Azazi dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau.

Di Kejati Riau, Hilman Azazi bersama tim Kejati Riau berhasil mengkoordinasikan penyidikan untuk mengungkap korupsi di Kabupaten Siak dengan menahan mantan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai tersangka. Kasusnya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam menangani kasus ini, Hilman banyak menemui tantangan dan ancaman serta resistensi dengan pihak-pihak yang tidak suka dilakukan penegakan hukum di Riau. Bahkan beredar ancaman yang ditujukan padanya.

“Darah dibalas darah,” kata Hilman menceritakan acaman yang diarahkan pada dirinya.

Banyak koruptor dari provinsi/kabupaten/kota di Riau yang ‘dibidik’ oleh Hilman, yang tentu membuat kehadirannya di Riau menjadi batu sandungan bagi para koruptor. Tidak jarang dia mendapatkan ancaman dan intimidasi. Bahkan dia dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan oleh para koruptor beserta kroninya, seolah-olah Hilman yang menekan para koruptor, bahkan meminta fee dan lain sebagainya. Tuduhan yang menurutnya tidak dia lakukan.

“Itu adalah resiko dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ucapnya.

“Kalau kita bekerja sama dengan para koruptor pasti kita akan menjadi teman  yang baik para koruptor. Dihidupi harta dan uang yang berlimpah oleh para koruptor. Dan nggak mungkin saya dilaporkan oleh mereka, karena saya sudah menjadi bagian dari mereka. Tetapi dalam hal ini, saya nggak pandang bulu terhadap koruptor di Riau ini,” pungkas Hilman Azazi.**

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button