Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Sri Mulyani: Ini Jelas Merupakan Pengkhianatan

Cakrawalatoday.com — Citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali tercoreng usai adanya dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai pajak. Dugaan itu pun tengah diusut oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena nilainya sekitar puluhan miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai pajak berawal dari aduan masyarakat yang terjadi pada awal tahun 2020.

“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” kata Sri Mulyani dalam acara press statement pengusutan dugaan kasus suap yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (3/3/2021), dilansir detikfinance.

Sri Mulyani juga menyebut, praktik tersebut jelas sebuah pengkhianatan. “Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh baik di DJP maupun seluruh jajaran Kemenkeu, di seluruh Indonesia yang telah dan terus, dan akan berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas,” katanya.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas,” kata Sri Mulyani.

Mengutip detikfinance, tindakan koruptif maupun suap ini bukan yang pertama kali di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Seolah tak kapok, dugaan kasus suap ini pun memperpanjang daftar tindak tercela pegawai otoritas pajak nasional yang sebelumnya pun pernah terjadi.

Ingat Gayus Tambunan? Ya kasus korupsi Gayus bisa disebut paling fenomenal di lingkungan Kementerian Keuangan. Tindak pidananya sangat banyak mulai dari pengurangan pajak hingga pembuatan paspor palsu.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (3/3/2021), banyak pejabat di lingkungan DJP yang kena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran dugaan kasus suap dan korupsi. Berikut beberapa kasus yang dilakukan PNS Ditjen Pajak di halaman berikutnya

Contohnya Tommy Hindratno. Ia kena OTT KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama Tbk pada 2013 silam. Awalnya, Tommy dihukum 3,5 tahun penjara saja oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Nah, oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman itu dilipatgandakan menjadi 10 tahun penjara. Padahal, uang yang diterimanya hanya Rp280 juta.

Dua pegawai Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra nekat menerima Rp3 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Handang Soekarno juga kena OTT yang dilakukan KPK. Ia menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. Handan akhirnya dihukum 10 tahun penjara, 5 tahun di bawah tuntutan KPK.

Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi juga kena OTT KPK. Ia kemudian divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana.

Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.

3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.

4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara

Kejaksaan Agung menahan Agoeng Pramoedya lantaran diduga menerima suap sebesar Rp14 miliar terkait dengan penjualan faktur pajak. Agoeng bertugas di KPP Madya Gambir, Jakarta pusat.

Selanjutnya ada Ramli Anwar, pegawai KPP Pratama Bangka yang terjaring OTT. Pada saat itu, dirinya sampai lari terbirit-birit karena ketahuan sedang memeras wajib pajak Rp50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp700 juta.

KPK juga pada tahun 2019 berhasil menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak dealer Jaguar-Bentley. Keempat pegawai ini adalah YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp2,7 miliar untuk tahun 2016.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button