Berita TerbaruPelalawanPolitik

Bawaslu Pelalawan Proses 8 ASN Terkait Pelanggaran Pilkada

Cakrawalatoday.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan diduga belum seutuhnya berjalan pada Pilkada 2020. Dugaan ketidaknetralan ASN tersebut terungkap ketika memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Pelalawan.

Mengutip Cakaplah.com, hingga saat ini tercatat delapan ASN tidak netral jelang Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Rinciannya, dari delapan ASN tersebut lima di antaranya telah diproses hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) berikut dengan sanksi lantaran dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik terkait netralitas. Sementara tiga ASN lainnya, diproses terkait tindak pidana Pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Mubrur SIp, membenarkan sejumlah ASN di lingkup Pemda setempat tersandung kasus kode etik, hingga tindak pidana Pilkada.

“Sebagian sudah kita diproses dan sebagian lagi sedang diproses. Yang lagi diproses ini sedang dibahas apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak. Jika terkait pidana hukum tentu akan diproses di Gakumdu. Kita menindaklanjuti apapun jenis laporan yang diterima atau langsung yang didapat oleh Bawaslu secara profesional,” paparnya tanpa mau menyebutkan identitas ASN yang masih dalam proses.

Mubrur mengingatkan agar ASN di lingkup Pemda Pelalawan tidak ikut berpolitik praktis dan tetap menjaga netralitas. “Kita minta agar ASN untuk menahan diri hingga hari H, tanggal 9 Desember mendatang untuk menentukan pilihannya. Jika melanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (19/11/2020).

Sebagai data tambahan, seluruh ASN yang diproses tersebut kedapatan mengarahkan dukungan kepada Paslon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar nomor urut 4.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button