Berita TerbaruRiau

Fitra Riau Taja Pelatihan Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Diikuti Seratus Peserta

Cakrawalatoday.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau kembali melakukan pelatihan terkait dengan upaya mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini adalah sebagai bentuk pengembangan literasi anggaran Fitra Riau.

Fitra menilai, seperti tertulis pada siaran pers ke media, meskipun proses pengadaan pemerintah saat ini sudah lebih terbuka melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE), namun sistem ini tidak serta merta menghilangkan praktik korupsi di sektor pengadaan. oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat peran serta masyarakat dalam mementau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pelatihan melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Riau, seperti Unri, UIR, dan Unilak, selain akdemisi dan ASN. Mahasiswa dan penyelenggara pemerintah antusias melakukan pelatihan. Keaktifan dan rasa ingin tahu masyarakat dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa cukup tinggi,  terbukti dengan ramainya peserta yang ikut yaitu lebih kurang 100 orang.

Korupsi PBJ Tertinggi di Indonesia

Menurut Fitra, pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) rawan korupsi. Pada 2019, dari total 270 kasus korupsi yang ditangani oleh APH , 64 persen terkait PBJ.

Manager Knowladge Management dan Chairman Of Baget Literacy Fitra Riau, Gusmansyah, mengatakan pelatihan ini adalah bentuk keseriusan Fitra dalam memonitoring serta melakukan kontrol sosial untuk pemerintah daerah.

“Hari ini problem pengadaan barang dan jasa menjadi ladang korupsi yang cukup besar. Untuk itu kita konsen melaksanakan kegiatan pelatihan rutin ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya.

“Pada sektor pengadaan barang dan jasa, tidak banyak informasi yang bisa diakses oleh masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan pengadaan barang dan jasa di segala sector,” tambahnya.

Sementara, Tari dari ICW dalam paparannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa kalau menurut aturannya harus diinformasikan di kanal LKPP. Artinya, pengadaan barang dan jasa harus bersifat terbuka dan diketahui oleh publik.

Menjawab pertanyaan peserta terkait peryataan ICW bahwa korupsi terbesar ialah pengadaan barang dan jasa dan kisarannya pada 40-60 persen yang mana pelaku korupsi dan juga ada dari swasta, apakah pihak swasta ini dapat ditangkap KPK, Tari menjalaskan tentunya KPK punya wewenang untuk melakukan penangkapan dan menindak pihak swasta.

“Karena mamang jika kita melihat fakta di lapangan banyak pihak swsta yang ditangkap, baik perorangan yang bekerja di swasta maupun koorporasinya. Jadi bisa swasta ditangkap,” sebut Tari.

“Karena konteksnya pihak swasta ini permainanya yaitu suap-menyuap, kalau konteksnya suap menyuap baik itu menerima atau memberi, itu sama dengan prilaku korupsi,” ujarnya lagi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button