BatamBerita TerbaruBerita Utama

Warga Nongsa Gugat bright PLN Batam Sebesar 18 Miliar

CAKRAWALATODDAY.COM, Batam – Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 KVA Transmisi (AMDAS) Batu Besar – Nongsa menggugat Bright PLN Batam senilai Rp18 miliar terkait pembangunan Tower SUTT.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Johan Sembiring dalam sidang diruang utama PN Batam, Selasa (04/08) dalam agenda pembacaan gugatan tergugat yang dipimpin majelis hakim ketua Sri Endang Emperawati, SH.MH didampingi dua hakim anggota.

“Kami minta ganti rugi Rp18 miliar dari 19 rumah yang dilintasi jika tidak maka silahkan pindahkan ke lokasi diwacanakan semula,” Kata Johan.

Selain itu, kata Johan, mempertanyakan pengacara negara yang digunakan bright pln batam , dimana bright pln merupakan PT bukan merupakan milik negara dan dalam pemakaian pengacara negara jelas diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 040/A/J.A/12/2010.

Sidang perkara gugatan perdata diagendakan dua kali sepekan dan jumat ini mendegarkan jawaban dari tergugat Bright PLN Batam, Pemko Batam dan BP Batam.

Sebelumnya, Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 KVA Transmisi(AMDAS) Batu Besar – Nongsa menggugat Bright PLN Batam terkait pembangunan Tower SUTT.

Dalam gugatan perkara yang terdaftar nomor register 166/Pdt.G/2020/PN Btm di Pengadilan Negeri(PN Batam, AMDAS juga turut Pemko Batam dan BP Batam dan saat ini dalam tahap mediasi dan Rabu(29/07) agenda sidang menunggu laporan mediator.

Suasana sidang diruang utama PN Batam, Selasa (04/08). (foto: tim)

Kuasa Hukum AMDAS, Johan Sembiring mengatakan, Gugatan dilakukan terhadap tergugat I, II dan III atas keberatan Pengugat atas berdampingan langsung dengan pembangunan Tranmisi SUTT 150 KV, Batubesar, Nongsa yang dilaksanakan PT.Bright PLN Batam.

“Awalnya rencana pembangunan akan dilakukan oleh Tergugat I berada pada sisi kiri jalan menuju bandara Hang Nadim Batam, Namun rencana tersebut di tolak Oleh Tergugat III, karena dianggap mengganggu Penerbangan, sedangkan tidak pernah ada analisis mendalam yang dilakukan olehTergugat III,”

Kemudian pembangunan di paksakan untuk di bangun pada bagian sisi kanan jalan menuju bandara Hang Nadim Batam, yang merupakan kawasan perumahan yang padat penduduk,” Kata Johan melalui sambungan selularnya. Senin(27/07).

Togi menambahkan, Bahwa atas perubahan rencana Pembangunan tersebut, di tolak keras oleh masyarakat yang terdampak, karena selain terlalu dekat dengan pemukiman, Tergugat I juga tidak pernah dapat memberikan sosialisasi terkait Teknis Pembangunan serta alasan yang tepat atas perubahan rencana pembangunan dari awalnya pada sisi kanan jalan menuju bandara Hang Nadim Batam, ke sisi kiri jalan menuju bandara Hang Nadim Batam.

Sementara itu lokasi terpisah, dalam Rapat Konsolidasi Team AMDAS dan Team Pengacara serta Tokoh Masyarakat di Fasum Cluster Puri Melati RT 05 RW 37, Ketua Amdas M. Khotip mengatakan, Hasil berita acara rapat selain meminta ganti rugi setiap rumah yang dilalui pembangunan SUTT 150.

“Kalau tidak bersedia, maka pembangunan jaringan SUTT harus dipindahkan dari area perumahan warga sesuai dengan perencanaan semula, yaitu ke sisi jalan area Hutan Bandara,” Kata Khotip didampingi Sekretaris Nurhaedah. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button