Tuntut Haknya, Maret Yunus Zai Gugat PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di PHI Pekanbaru
CAKRAWALATODAY.CO, Pelalawan – Seorang buruh harian lepas (BHL), Maret Yunus Zai, mengugat PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP), perusahaan tempatnya bekerja selama 7 tahun secara permanen. Gugatan Maret Yunus Zai ini terkait tuntutan hak-haknya sebagai pekerja disampaikan melalui i kuasa hukum Hendri Siregar, SH.
Maret Yunus Zai kepada CAKRAWALATODAY.COM, menceritakan, dirinya bekerja mulai tahun 2012 sampai tahun 2019, namun statusnya tetap saja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
“Ketika saya sakit dirujuk di Rumah Sakit Efarina dirawat inap selama tiga hari 15-18 April-2019. Saya di Rontgen ada kelaianan pada ginjal saya. Namun ketika saya dirawat inap dan ada surat keterangan sakit dan surat keterangan istirahat,”keluh Maret yang disampaikannya, Rabu (1/4/2020).
Namun, ia mengaku, tetap tidak digaji atau dikatakan perusahaan tidak masuk kerja, padahal jelas-jelas kondisinya dalam keadaan sakit. “Selama saya tiga kali kontrol di Rumah Sakit Efarina tetap saya tidak digaji alias tidak masuk kerja,”ujarnya.
Ia menyayangkan, sikap kejamnya perusahaan PT.MUP yang tidak mau pedulu dan mereka hanya mencari keuntungan tidak memikirkan karyawannya seperti ia.
“Dan lagi pula tak pernah saya ajukan melalui mandor saya, supaya saya jangan kerja berat lagi seperti memanen ini- itulah saran dokter kepada saya. Namun mandor saya tidak memberikan pekerjaan itu seperti sesuai kemampuan saya,” sesal Maret.
Menurut Maret, mereka memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi tubuhnya. Ia malah disuruh menunas pelepah daun sawit sehingga diakuinya tidak mampu lagi dan tidak mendapatkan target sehingga ia akhirnya tidak kerja lagi di bulan Juli 2019.
Terpisah Kuasa Hukum Maret Yunus Zai, Hendri Siregar SH kepada CAKRAWALATODAY.COM, menjelaskan, seharusnya klaennya, Maret ini sudah bisa diangkat sebagai karyawan kalau sudah tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut.
“Ini malah sudah tujuh tahun tetap menjadi buruh harian lepas (BHL), apalagi dia seorang pemanen buah biasanya dalam perusahaan ini, dia yang paling penting karena dia memproduksi buah seharusnya Maret sudah secepatnya menjadi karyawan,” tegas Hendri.
Hendri menyebut, jadi menurut Undang-undang (UU) Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 disebutkan seharusnya karyawan yang sakit atau yang rawat inap, karyawan tersebut harus tetap digaji atau menerima haknya.
“Karena itu syah menurut Undang-undang tenaga kerja. Jadi perusahaan PT.MUP tidak boleh berbuat semena-semana kepada karyawan,” kata Hendri mengingatkan.
Satu sisi pihak perusahaan PT. MUP dalam hal ini, belum memberikan keterangan resmi tentang tuntutan Maret Yunus Zai. Ketika awak media CAKRAWALATODAY.COM, hendak melakukan komfirmasi kepada pihak HRD PT.MUP, Nanda melalui telepon seluler atau WA tidak ditanggapi, telepon tidak diangkat begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WA juga tak direspon pihak perusahaan tersebut.(dav)