Miliki KITAS, Jadi Sebab Lolosnya 39 WNA Asal China Masuk Indonesia
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto mengatakan, ke 39 WNA yang masuk ke Indonesia tersebut bisa masuk karena meliliki Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari kedutaan RI di luar negeri.
” Kemungkinan 39 WNA ini pengajuannya jauh sebelum wabah meluas untuk melakukan kegiatan di Indonesia sebelum ada wabah ini,” jelas Romi, Rabu (1/4/2020) sore.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, hal tersebut tidak berlaku atau ada pengecualian bagi mereka yang memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Namun, Romi menuturkan, peraturan pemilik KITAS sendiri di Indonesia mempunyai sanksi yang tegas.
“Pengawasan orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia selalu dilakukan agar tidak melanggar dan sanksinya juga sangat tegas secara administratif. Imigrasi juga tidak akan tinggal diam menindak jika ada pelanggaran oleh pemilik KITAS,” bebernya
Hingga saat ini, Romi menuturkan di Kota Batam sendiri tercatat ada 167 Pemegang KITAS.(zel)