Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSurabaya

Komisi C DPRD Surabaya Minta Kontraktor Ganti Rugi Amblesnya Jalan Kampung Krembangan

CAKRAWALATODAY.COM, Surabaya – Warga Krembangan Kidul Gang Lebar Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan wadul ke Komisi C DPRD Surabaya menyusul rusaknya jalan kampung akibat pengerjaan proyek box culvert. Warga pun merugi lantaran harus swadana memperbaiki jalan yang rusak.

Warga terpaksa patungan untuk memperbaiki sendiri jalan kampung imbas proyek yang tidak tergarap baik. Jalan kampung di RT 1 RW 3 Kelurahan Krembangan Kidul Gang Lebar Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan ini sempat ambles akibat penggerusan tanah setelah proyek pemasangan box culvert dikerjakan.

“Box culvert memang sudah mengurangi banjir. Tapi pengerjaan kurang bagus. Ada rongga di jalan membuat ambles dan penggerusan berdekatan rumah warga,” ujar Loediana, Ketua RT 1 RW 3 Kelurahan Krembangan Kidul Gang Lebar Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan, saat ditemui usai hearing di Kantor DPRD Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Kondisi jalan yang ambles pasca ada proyek pemasangan box culvert. (photo:cakrawalatoday.com.adi)

Menurut Loediana, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bina Pematusan sudah melihat kondisi proyek selama pengerjaan. Namun, penggerusan terjadi setelah musim hujan tiba.

“Waktu hujan terus kemarin itu sempat ambles lagi jalan sepanjang 90 meter. Penurunan tanah juga hampir satu meteran. Kami harus perbaiki sendiri bersama warga,” ujarnya.

Demi keselamatan dan perbaikan jalan, pengurus RT menggalang dana kampung untuk perbaikan sendiri jalan yang rusak. Loediana pun mengaku harus memakai kas RT sekitar lebih dari Rp 3 Juta. Padahal, peristiwa ini harusnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor yang dipilih dinas terkait untuk mengganti kerugian yang dialami warga.

“Lubang rongga dekat box culvert kami tumpuk pasir dan semen agar tak terjadi penggerusan,”imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait, agar proyek pembangunan baik itu box culvert, paving atau penutupan saluran harus diamati secara serius dan di awasi cermat.

Selebihnya, apabila terjadi kelalaian ataupun kerusakan akibat jalannya suatu proyek, maka Pemkot perlu menindak tegas pihak kontraktor. Termasuk, mendorong kontraktor bersedia mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan.

“Bisa melalui camat atau lurah bersangkutan. Ukuran, Kualitas dan spesifikasi harus sesuai ketentuan. Sehingga bila proyek kontraktor menimbulkan kerugian dan kerusakan akibat pembangunan itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor yang ditunjuk,” urai Baktiono.

Gedung DPRD Kota Surabaya. (photo:int)

“Oleh karena itu kami minta dinas terkait juga turut membantu keluhan warga dan menindaklanjuti hal tersebut,” imbuhnya.

Bahkan, dewan meminta kontraktor yang nakal tidak sekedar diberikan peringatan tapi juga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam lelang proyek pemkot. Tidak hanya nama perusahaan kontraktor tapi nama pengelola yang dimasukan daftar hitam.

“Mereka punya pegawai dan pekerja yang mungkin lalai dan harus diberikan peringatan. Kalau blacklist bisa diperlakukan pada perusahan ataupun orangnya (pemilik) sehingga kalau berdiri lagi dengan nama lain perusahaan tetap ketahuan,” tegas anggota fraksi PDIP ini.

Baktiono juga mengapresiasi warga masyarakat yang bersedia menyampaikan aspirasi. Terlebih pengurus kampung pada kasus ini memiliki tanggap cepat mengantisipasi kerusakan jalan dengan memperbaiki sendiri jalan menghindari kerusakan ataupu insiden yang mungkin terjadi.

“Ganti rugi pihak warga memakai kas RT ini wujud tanggapan yang baik dari pengurus kampung yang cepat tanggap sehingga warga tidak celaka dan karena adanya kerusakan setelah proyek pemasangan box culvert,” ujarnya.

Baktiono mengimbau, pengurus RT untuk mengumpulkan kwitansi pembayaran dari perbaikan jalan. Nantinya, uang tersebut akan dimintakan ganti rugi pada kontraktor yang harus bertanggung jawab. (advetorial/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button