Riau Kehilangan Potensi Pajak Rp107 Triliun Akibat Lahan Sawit Ilegal
CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah Provinsi Riau disebut kehilangan potensi pendapatan hingga Rp107 triliun per tahun akibat hamparan perkebunan sawit tanpa izin yang mencapai 1,4 juta hektare di Bumi Lancang Kuning tersebut.
“Potensi penerimaan pajak yang hilang itu Rp107 triliun setiap tahunnya dari 1,4 juta hektare perkebunan sawit ilegal,” kata Mantan Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin (3/2/2020).
Pada 2016, Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau menemukan sedikitnya 1,4 juta hektare hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit oleh beragam korporasi di sejumlah daerah di Riau.
Hingga kini, dia mengatakan terdapat tujuh perusahaan telah diseret ke ranah hukum dan diputus bersalah, termasuk satu di antaranya PT Peputra Supra Jaya di Pelalawan. Sementara sisanya masih dalam tahap banding di pengadilan tingkat pertama.
Suhardiman mengakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menertibkan keberadaan perkebunan sawit ilegal di Riau. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan termasuk melaporkan temuan sendiri itu ke penegak hukum.
“Semuanya akan dilakukan secara bertahap. Tiap bulan kita masukkan gugatan hampir 18.000 haktare. Di akhir 2020 ini kita berharap berjalan 200 ribu hektare,” jelasnya.
Lebih jauh, Suhardiman juga menyinggung terkait eksekusi 3.323 hektare lahan sawit PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai, Pelalawan. Dia mengatakan perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan yang menjadi temuan Pansus pada 2016 lalu.
Dia mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah melaksanakan penertiban perkebunan sawit yang berdiri tanpa izin usaha perkebunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara itu.
“Lahan yang sudah putus kemarin (PT PSJ) bagian dari Pansus Monitoring 1,4 juta hektare itu. Bagian dari beberapa grup yang kita lakukan monitoring dulu 2016, itu yang kita minta eksekusi. Sudah taat hukum saja, kalau mau berusaha ya lakukan secara legal,” tegasnya.
Selain berdiri di atas lahan tanpa izin, Suhardiman turut menyinggung bahwa PSJ diduga telah melakukan pengemplangan pajak. Hal itu didasari temuan Pansus saat itu bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin 1.500 hektare sementara areal yang digarap ternyata jauh dari izin, dengan 3.323 hektare diantaranya dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi.
Suhardiman berharap langkah eksekusi lahan sawit tanpa izin PSJ menjadi langkah awal yang baik dalam menertibkan perkebunan ilegal di Riau.
Sementara itu, berdasarkan catatan Antara, Gubernur Riau Syamsuar juga sempat mengeluhkan tunggakan pajak satu juta hektare lahan perkebunan sawit dari total luas 2,4 juta hektare yang terhampar di Bumi Lancang Kuning .
“Data kita ada 2,4 juta hektare lebih kebun sawit di Riau. Tapi kenyataannya yang bayar pajak 1,19 juta. Satu juta hektare lagi ke mana?” kata Syamsuar usai melantik pengurus DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau pada 3 Desember 2019 lalu.
Dia mengatakan bahwa fakta tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan juga asosiasi yang menaungi petani kelapa sawit di Riau. Menurut dia, pajak menjadi sektor yang diperhatikan untuk pembangunan negara dan daerah.**
Sumber: Antara Riau