BatamBerita TerbaruBerita UtamaPeristiwa

Polresta Barelang Musnahkan 28 Kg Lebih Sabu dari Tangan Sembilan Tersangka

CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 28 kilogram lebih. Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkoba itu, dilaksanakan di halaman Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Senin (3/2/2020).

Pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan instansi aparat penegak hukum (APH) terkait diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jasael Manulang, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri, Syamsul Paloh, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Kasubag Umum BNN kota Batam Marlina, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kepri Yosef Dwi Irwan, Penasehat Hukum (PH) Eko Nurisman dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.

Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo saat diwawancarai awak media. (photo: Cakrawalatoday/hdu )

Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari dua kasus berbeda dengan jumlah sembilan orang. Terdiri dari, enam warga negara Indonesia (WNI) (tiga tersangka sedang jalani pidana penjara) dan tiga lainnya warna negara Malaysia dari lokasi yang berbeda.

Kapolresta Barelang bersama APH lainnya memusnahan BB Narkotika jenis sabu, Senin (3/2/2020). (Photo : Cakrawalatoday/hdu)

“Dari tangan sembilan tersangka tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 28. 679,1 gram.Barang bukti sabu ini kita musnahkan dengan cara direbus ke dalam air yang mendidih. Kita memusnahkan barang bukti jenis sabu ini sebagai bentuk perang terhadap narkotika agar masa depan anak muda bangsa tidak rusak”, ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi menyampaikan
bahwa Batam merupakan tempat transitnya orang-orang dari perbatasan negara tetangga .

“Kasus narkotika rata-rata terjadi di Batam, persentasenya sampai 70 persen dan untuk tersangka akan dijerat maksimal hukuman mati”,tegas Dedie. (hdu)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button