Berdayakan RW dan LPMK, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Aplikasi MBR, SKM dan SKBK Online
CAKRAWALATODAY.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi aplikasi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), SKM (Surat Keterangan Miskin) online dan SKBK (Surat Keterangan Bantuan Kesehatan) online kepada Ketua RW dan LPMK se-Surabaya. Sosialisasi yang digelar selama tiga hari, yakni 28-30 Januari 2020 itu, terbagi menjadi beberapa wilayah kecamatan di Surabaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, memasuki revolusi industri 4.0, Pemkot Surabaya ingin mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya mempercepat proses pelayanan melalui aplikasi berbasis online.
“Dalam kondisi 4.0 digital ini, kita ingin mempermudah sebenarnya. Karena sekarang sudah pakai Whatsapp, secara otomatis aplikasi ini akan kita download ke HP nya (Ketua RW) masing-masing. Dan nanti Pak RW itu akan melaporkan siapa yang akan terdaftar ke MBR,” kata Eri seusai acara sosialisasi di Graha Sawunggaling Lantai 6, Selasa (28/1/2020) malam.
Eri menjelaskan, ketika warganya tidak terdaftar dalam MBR, maka Ketua RW setempat dapat mendaftarkan melalui aplikasi MBR. Ketua RW hanya tinggal memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat domisili warganya. Maka, secara otomatis, data yang dilaporkan itu kemudian masuk ke dalam aplikasi lurah.
“Intinya Ketua RW hanya memasukkan laporan NIK dan alamat saja (domisili), setelah itu kan secara otomatis masuk ke dalam lurah, kami punya waktu 48 jam untuk menyatakan ini masuk MBR atau tidak,” terangnya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, Eri menyatakan, maka permasalahan yang ada di masyarakat itu bisa terselesaikan dengan lebih cepat. Apalagi, Ketua RW dan RT merupakan unsur sosial yang paling dekat dari masyarakat.
“Sehingga bagaimana Pak RW bisa menyampaikan secara cepat ke pemerintah, salah satunya adalah melalui aplikasi (MBR), jadi tidak perlu datang ke kelurahan,” jelasnya.
Ia menyontohkan, seperti ketika ada warga meninggal atau melahirkan, maka Ketua RW tinggal melaporkan melalui aplikasi yang tersedia. Selanjutnya, data yang dilaporkan ke kelurahan, secara otomatis juga terkoneksi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Setelah itu kami proses di Dispendukcapil, langsung juga di kecamatan, kita juga akan ubah KSK nya, sehingga Pak RW nanti bisa mengambil langsung ke kelurahan,” paparnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya aplikasi ini, proses pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat, efektif, efisien dan tepat sasaran. Terlebih, masyarakat juga tidak perlu datang jauh-jauh ke kelurahan atau kecamatan. “Jadi tidak perlu masyarakat itu datang jauh-jauh, karena sudah terproses secara cepat. Data satu ini bisa untuk (intervensi) semuanya,” ungkapnya. (adi)