Berita TerbaruPeristiwa

Helmy Yahya Dipecat sebagai Dirut, Pegawai Segel Kantor Dewas TVRI

CAKRAWALATODAY.COM – Sejumlah pegawai TVRI menyegel kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Kamis (16/1/2020) malam. Penyegelan diduga terkait kisruh TVRI menyusul pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Seorang pejabat TVRI yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa penyegelan itu. Dia tak mau disebutkan namanya, karena menurutnya kisruh di TVRI sangat sensitif.

“Penyegelan seperti yang di foto yang beredar di media sosial itu benar, kejadiannya semalam sekitar pukul 8-9 malam,” kata pejabat itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).

Penyegelan dilakukan di ruang Dewan Pengawas TVRI, di gedung yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta. “Saat itu sudah ada kabar Helmy diberhentikan,” katanya

Sementara, Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono enggan berkomentar tentang penyegelan itu.

“Kami siang ini akan mengedarkan press release ya. terima kasih,” katanya.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Dewan Pengawas TVRI, diungkapkan anggota Komisi I DPR, Farhan. Menurut Farhan, Helmy akan memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait kabar pemberhentian itu.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Kini, menurut Farhan, Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan alasan pemberhentian Helmy agar tak menimbulkan sengketa hukum.**

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button