Berita TerbaruNasional

DKPP Sebut Wahyu Tunjukkan Keberpihakan dan Partisan dengan PDIP

CAKRAWALATODAY.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat Wahyu Setiawan menunjukkan keberpihakan dan partisan dengan peserta pemilu dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP). Wahyu diberhentikan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan pembacaan putusan DKPP pada Kamis (16/1).

“Namun rangkaian teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Ida Budhiati dalam persidangan, Kamis (16/1).

Dalam sidang pemeriksaan pada Rabu (15/1), Wahyu mengaku beberapa kali menemui utusan PDIP diantaranya kader partai Agustiani Tio Fridelina, seorang staf partai Saeful, dan advokat partai Doni. Pertemuan itu dilakukan di kantor KPU dan di luar kanto rtanpa mentaati aturan, serta di luar kegiatan kedinasan.

DKPP berpendapat Wahyu tak menjaga dan mempertahankan amanah yang dipercayakan kepada Tuhan ketika sumpah/janji. Bahkan, sikap dan tindakan Wahyu dinilai berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

“Sikap dan tindakan teradu yg berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhiatan terhadap demokrasi,” kata Ida.

DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan karena tindakannya melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Termasuk melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi, “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.” Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

“Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya,” lanjut Ida.**

Sumber: Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button