BatamBerita TerbaruBerita Utama

Di Upah 1000 RM, WN Malaysia Nekad Selundupkan Sabu ke Perairan Indonesia

CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Tidak hanya menangkap 3 tersangka pengedar ganja. Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil meringkus 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti membawa
sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 952 butir.

Kedua tersangka S dan MR ditangkap di Perairan Laut Pulau Pemping, Belakang Padang, Kota Batam, Rabu (8/1/2020) malam. Dari hasil pemeriksaa S dan MR berasal dari Johor, Malaysia.

“Ketika diamankan, sabu diletakkan di dalam kardus warna putih oleh pelaku. Setelah diperiksa, sabu tersebut di bungkus dalam satu paket teh China warna hijau yang isinya sabu seberat 700 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapoda Kepri, Batam, Kamis (16/1/2020).

Lanjut Harry, tidak hanya di dalam kemasan teh China. Petugas juga menemukan paket lainnya atas kapal tersebut sebanyak 228 gram serta 952 pil ekstasi. “Untuk pil ekstasinya, mereka simpan di dalam kotak biskuit mentega yang udah dibungkus sama plastik bening berlogo Lv,” ucap Harry.

Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah adanya info bahwa akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Batam. Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dengan speedboat, petugas menemukan kedua orang pelaku tersebut di wilayah perairan Pulau Pemping. Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut di temukan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, kedua pelaku ini masuk keparairan Indonesia menggunakan kapal kecil. “Mereka langsung masuk ke perairan Indonesia, jadi mereka diamankan di tengah laut, biasanya mereka langsung ke darat” ujar Mudji.

Lanjut Mudji, saat di darat nanti sudah ada warga Indonesia yang menunggu yaitu M. “Mereka diupah 1000 ringgit sekali pengiriman, ngakunya sudah dua kali melakukan perbuatan ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 113 ayat 2 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(zel)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button