Dosen UIR Beri Pembekalan Pembentukan Koperasi Syariah pada Kelompok Tani Hutan di Selatpanjang
CAKRAWALATODAY.COM – Permintaan terhadap mebel nibung cukup tinggi, namun masyarakat Nibung, Tanah Jantan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau belum dapat memenuhi permintaan pasar karena terbatasnya permodalan. Terbatasnya literasi keuangan pada masyarakat membuat masyarakat setempat belum mampu untuk mencari sumber pendanaan di luar desa.
Untuk itu, diperlukan lembaga atau suatu organisasi dengan asas kekeluargaan dan asas gotong royong sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapat permodalan tanpa harus ada jaminan.
“Koperasi syariah merupakan lembaga ekonomi yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan permodalan dengan prinsip syariah. Dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya yang sudah banyak terdapat di Selatpanjang, koperasi syariah juga dapat meningkatkan taraf hidup dan membantu kehidupan para anggota,” terang Azmansyah SE MEcon, Jumat (10/1/2020) di Pekanbaru.
“Pembekalan yang diberikan kepada masyarakat sangat membantu dikarenakan terbatasnya pengetahuan masyarakat dalam hal tersebut,” sambungnya.
Disampaikan, Nibung, Tanah secara geografis berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Nibung memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan baik dari sisi perikanan, pertanian, maupun kehutanan. Meskipun kondisi geografis yang mendukung untuk berkembangnya wilayah tersebut, tetapi tidak disertai dengan sumber daya manusia yang andal dan teknologi yang tepat guna. Sesuai dengan nama desa yang menjadi potensi desa untuk dikembangkan adalah nibung (Oncosperma tigillarium syn. O. filamentosum)
“Kegiatan ini dilaksanakan di Kelompok Tani Hutan (KTH) Nibung yang berlokasi di rumah Wak Kasam, Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Wak Kasam adalah ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) yang juga merupakan binaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan pembekalan diawali oleh penjelasan dari ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) mengenai kondisi usahanya saat ini,” kata Azmansyah.
Usaha nibung dikelola dengan asas kekeluargaan. Wak Kasim sebagai pemilik usaha memperkerjakan pengrajin setempat yaitu bapak-bapak dan ibu-ibu yang sebelumnya tidak mempunyai pekerjaan tetap yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan beliau.
Selama ini, sebut Azmansyah, permintaan mebel nibung hanya berasal dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan beberapa peminat nibung yang jumlahnya terbatas. Karena itu, pengrajin hanya bekerja di saat ada permintaan terhadap mebel. Jika tidak ada permintaan pengrajin beralih profesi, mengolah kebun atau mengerjakan pekerjaan lepas lainnya. Akibatnya, tidak ada perkiraan pendapatan yang akan diperoleh usaha ini dimasa depan.
Kesulitan dari sisi permodalan juga menyebabkan usaha ini sulit untuk berkembang. Meskipun KPH telah melakukan dukungan dari sisi operasional yaitu memberikan bantuan berupa alat potong kayu nibung (kayu nibung terkenal dengan material yang keras sehingga dibutuhkan alat khusus yaitu gergaji khusus dengan mata diamond), usaha ini masih belum mampu memproduksi produk mebel dengan design yang menarik dan terbaru karena keterbatasan modal dalam pengembangan produk
“Hasil kegiatan pengabdian masayarakat ini adalah pemahaman masyarakat mengenai pentingnya lembaga keuangan syariah yang dapat mengembangkan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas pengusaha mikro dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi,” ungkapnya.
Dikarenakan untuk pembentukan Bait Maal Wat Tamwil (BMT) diperlukan persyaratan yang belum dapat dicukupi oleh Ketua KPH, yaitu anggota pendiri yang harus terdiri dari minimal 20 orang, yang menyetorkan simpanan pokok Rp.1.000.000,00 / anggota, sedangkan keanggotaan Kelompok Tani Hutan tidak mencapai 20 orang dengan modal yang sangat terbatas, sehingga pengabdian dosen UIR yang diketuai Azmansyah SE MEcon dengan anggota Drs Syahdanur MSi, Restu Hayati SE MSi dan Danu Tirta Fauzi ini hanya berfokus untuk memberikan pemahaman leterasi keuangan di bidang lembaga keuangan.
“Karena itu, hal yang penting juga untuk dilakukan selanjutnya adalah menentukan target pasar yang jelas, distribusi pemasaran yang efisien, dan mulai mengembangkan produk sampingan yang memiliki potensi untuk dikembangkan bersama produk lokal lainnya,” pungkas Azmansyah, sembari menyebut pengabdian ini sudah berlangsung awal Juli tahun lalu.**