Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU
CAKRAWALATODAY.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) mengundurkan diri dari jabatannya usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan menyampaikan hal tersebut melalui surat terbuka di Gedung KPK sebelum ditahan dalam 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tutur Wahyu dalam suratnya, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. Demikian dikutip Merdeka dari Antara.
Wahyu pun menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU,” ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia menyatakan, kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.
“Ini murni masalah pribadi saya dan Insyaallah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.
Untuk tersangka Harun, KPK mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).**
Sumber: Merdeka